2 Pekerja Tewas Tertimbun Tebing, Pengelola Galian Tanah di Cibadak Lebak Ditahan

AKURAT BANTEN – Pengelola galian tanah di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, ditangkap polisi.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Iptu M Alfian Hazali mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terhadap pengelola galian tanah.
"Kita sudah amankan pengelolanya berinisial F warga Bogor," kata Alfian, kepada awak media di Mapolrea Lebak, Selasa (31/10/2023).
Dalam prosesnya, sambung Alfian, Satreskrim Polres Lebak juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, termasuk satu di antaranya adalah Kepala Desa Kaduagung Tengah, Totok.
"Kami juga minta keterangan ahli, yakni dari Disnaker, Pertambangan atau Distamben dan satu lagi ahli pidana jadi 3,” sambungnya.
Selain itu, kata Alfian, pihak kepolisian melalui unit Krimsus juga tengah melakukan penyelidikan terhadap izin dari galian tanah merah yang bersebalahan dengan Tol Rangkasbitung tersebut.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Kita juga telah mengamankan barang bukti berupa Beko. Saat ini proyeknya juga sudah tidak berjalan,” pungkas Alfian.
Sebelumnya diberitakan, dua pekerja galian tanah tewas tertimbun tebing longsor. Keduanya adalah Diki sopir tronton asal Kecamatan Sajira dan Aden, operator eksavator (beko) asal Kecamatan Cibadak.
Baca Juga: Situasi Politik Memuncak Pasca Anak Presiden Jadi Cawapres, Ulama di Banten Gelar Halaqoh
Keduanya meninggal seketika tertimbun reruntuhan bukit. Kala itu, Diki tengah menunggu antrean pengisian tanah.
Sedangkan Aden tengah beroperasi mengeruk tanah. Tetapi tiba-tiba, bagian atas bukit longsor dan menimpa keduanya beserta alat berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









