Banten

Razia Pajak Kendaraan, Samsat UPT Rangkasbitung Gratiskan Biaya Denda

Diana Aslamiyyah | 25 Oktober 2023, 16:05 WIB
Razia Pajak Kendaraan, Samsat UPT Rangkasbitung Gratiskan Biaya Denda

AKURAT BANTEN - Samsat UPT Rangkasbitung menggelar razia pajak kendaraan bermotor, di Pertigaan Aweh, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar. 

Selain menurunkan petugas dari Samsat Rangkasbitung, razia ini juga dibantu petugas kepolisian Polres Lebak.

Menurut Kepala UPT Samsat Rangkasbitung Endad, kegiatan razia yang dilakukannya ini merupakan upaya pihaknya dalam rangka mendisiplinkan wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajak tepat waktu.

Baca juga: 4 Kepala Dinas di Lebak Pensiun, Iti Octavia Jayabaya Serahkan SK Purna Tugas

"Ini juga dalam rangka meningkatkan pendapatan target pajak kendaraan juga,” ujar Endad, Rabu (25/10/2023). 

Selain itu, kata Endad, kantor Samsat Rangkasbitung juga memberikan keringanan atau dispensasi gratis denda pajak kendaraan bermotor, bagi wajib pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Dispensasi itu diatur berdasarkan Pergub No 24 /2022 tentang pengurangan pokok atau penghapusan sanksi administrasi dan diberlakukannya mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2023 untuk (PKB) serta (BBN) sampai Desember 2023," terangnya.

Untuk itu, kata Endad pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebak, untuk memanfaatkan dispensasi bebas denda sesuai peraturan gubernur tersebut.

"Untuk sementara ada sekitar 10 persenan masyarakat yang telah memanfaatkan pergub tersebut. Kami juga terus melakukan sosialisasi untuk itu,” katanya.

Baca juga: Pemkab Serang Dilaporkan Ahli Waris Tanah SDN 4 Anyer ke Polda Banten

Untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan, sambung Endad, para wajib pajak juga bisa langsung datang ke kantor Samsat Rangkasbitung atau melalui gerai-gerai yang sudah ada

"Seperti Gerai Samsat Kecamatan Maja, Gerai Samsat Cipanas, Gerai Samsat Gunungkencana dan di unit mobil Samsat keliling (Samling) atau E-Samsat juga bisa bayar Indomaret dan Alfamart,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Lantas Polres Lebak, Ipda Deni mengatakan, dalam razia ini selain razia pajak kendaraan, pemeriksaan juga di lakukan terhadap kelengkapan surat surat kendaraan.

"Kami hanya mendampingi dari dinas perpajakan saja," pungkasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.