Tak Punya Buku Nikah, Puluhan Pasutri di Lebak Ikuti Sidang Isbat

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten Lebak, Pengadilan Agama dan Badan Amil Zakat Nasional, dan Kemenag Lebak, menggelar sidang isbat nikah terpadu.
Sebanyak 35 pasangan suami istri mendapatkan buku nikah usai mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Kantor Desa Hegarmanah, Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (5/3/2024).
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan sinergitas antara Pengadilan Agama Rangkasbitung, Pemerintah Kabupaten Lebak, Kementerian Agama Lebak, serta Badan Amil Zakat Nasional Lebak.
Baca Juga: Buruan Daftar, Pemkot Tangerang Buka Mudik Lebaran Gratis untuk 30.088 Orang
“Setelah mengikuti isbat nikah, pasangan suami istri itu sudah diakui status pernikahannya ini sah secara agama dan negara,” kata Kepala Kemenag Lebak, Badrusalam, Rabu (6/3/2024).
Kemenag berharap, kuota peserta isbat nikah bisa semakin bertambah agar masyarakat yang menjadi pasutri yang belum tercatat pernikahannya secara negara bisa memiliki buku nikah.
“Dengan begini status pernikahan mereka sudah sah di mata hukum dan mendapat haknya sebagai warga negara,” ungkapnya.
Dilain pihak, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak Ahmad M. Nur mengatakan, isbat nikah ini dilaksanakan Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Baca Juga: Pemkab Lebak Gelontorkan Hibah Rp70 Miliar untuk Pilkada 2024
Pihaknya kata Ahmad, hanya mensupport dalam penertiban perubahan dokumen kependudukannya.
"Dari semula status perkawinan di kartu keluarganya belum tercatat, setelah isbat nikah berubah jadi tercatat, dan begitu juga perubahan keterangan pada akta anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ahmad menjelaskan, di Kabupaten Lebak, dari jumlah 756.893 perkawinan, sebanyak 326.475 atau 43,13% yang memiliki buku atau akta pernikahan.
“Masih ada sekitar 430.418 perkawinan atau pasutri di Lebak ini yang belum memiliki akta nikah,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'









