Banten

Diprotes Caleg, PPK Gunungkencana Buka Surat Suara Lakukan Penghitungan Ulang

Ratu Tiarasari | 24 Februari 2024, 21:42 WIB
Diprotes Caleg, PPK Gunungkencana Buka Surat Suara Lakukan Penghitungan Ulang

AKURAT BANTEN - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang.

"Buka surat suara, surat suara tidak sesuai dengan C1 Plano, ini baru satu TPS," kata sumber kepada Akurat Banten, Sabtu (24/2/2024).

Hal tersebut dibenarkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungkencana, Amir Mahmud.

Baca Juga: Prediksi Skor Paling Jitu Man United Vs Fulham Liga Inggris 2023-2024 Pekan Ke-26

Namun, ia belum bisa menyampaikan secara detail berapa desa dan berapa TPS yang dilakukan penghitungan ulang.

"Siap, siap. Masih lami (lama)," katanya singkat

Sebelumnya, Caleg dari Partai NasDem nomor urut 3, Dapil 6, Desi Herdiana Safitri terus melakukan perlawanan untuk mencari kebenaran atas perolehan suaranya yang diduga hilang saat pleno kecamatan.

Desi bersikukuh minta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten itu untuk membuka C Plano dan mencocokkan dengan hasil perolehan suara miliknya di TPS.

"Saya hanya minta PPK Gunungkencana membuka C Plano dan mencocokkan sama perolehan suara saya di TPS, apa susahnya," kata Desi.

Baca Juga: Gara-gara Anak Ketua KPPS Ikut Nyoblos, TPS 07 Kemanisan Kota Serang Gelar PSU

Menurut Desi, kenapa dirinya meminta PPK membuka C Plano secara terbuka, karena ada ketidak sesuaian jumlah perolehan suara di pleno dengan hasil di TPS. Jangankan ratusan suara tegas Desi, satu suara bagi dirinya sangat berharga.

"Bagi saya satu suara saja sangat berharga, apa lagi ratusan. Karenanya saya akan memperjuangkan apa yang menjadi hak saya sampai dimanapun," tegasnya.

Desi juga menyebut, bahwa penyelenggara pemilu di Kecamatan Gunungkencana telah melanggar Undang-undang Pemilu karena tidak memampang hasil suara yang bisa dilihat oleh publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.