Banten

Wapres Gibran Desak Percepatan Revitalisasi Pasar Anyar, Target Diresmikan Februari

A. Zaki Iskandar | 24 Januari 2025, 19:38 WIB
Wapres Gibran Desak Percepatan Revitalisasi Pasar Anyar, Target Diresmikan Februari

AKURAT BANTEN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta peresmian proyek revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang dipercepat agar bisa segera diresmikan. 

Diketahui, revitalisasi Pasar Anyar diproyeksikan rampung pada Desember 2024 kemarin. Namun hingga saat ini, proyek senilai Rp140 miliar itu tak kunjung selesai.

Baca Juga: Wakil Presiden Tinjau Pelaksanaan MBG di SMA Kota Tangerang

"Direncanakan ini pertengahan Februari sudah selesai tuntas. Tadi pak wapres menyampaikan kalau bisa sebelum puasa sudah pindah," kata Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin, menyampaikan pesan Gibran kepada awak media.

Nurdin mengungkapkan, progres revitalitasi Pasar Anyar Kota Tangerang itu sudah mencapai 97 persen. Saat ini, kata Nurdin, pihaknya masih menunggu penyelesaian yang saat ini sedang dilakukan oleh perusahaan rekanan Kementerian Pekerjaan Umum yakni PT PP. 

Baca Juga: Usai Pantau MBG, Wakil Presiden Tinjau Pembangunan Pasar Anyar Kota Tangerang

"Namun kesiapan pemerintah kota untuk mengoperasikan pasar sudah kita siapkan, proses sosialisasi kepada pedagang sudah kita lakukan, kemudian untuk maintenance sudah menyiapkan termasuk anggaran pemeliharaan," jelasnya.

Penyebab molornya waktu pengerjaan revitalisasi Pasar Anyar, Nurdin mengungkapkan, dikarenakan terhambat oleh proses dekorasi taman yang akan dibangun di tempat niaga tersebut.

Baca Juga: Wapres Gibran Sambangi Vihara Boen Tek Bio Kota Tangerang, Ikut Menghias Pernak-Pernik Imlek

Nurdin menjelaskan, perusahaan kontruksi pelaksana revitalisasi Pasar Anyar tersebut sudah dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pengerjaan.

"Target kontraknya desember tetapi dimungkinkan adanya masa perpanjangan kontruksi dengan pembebanan biaya denda," tuturnya.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.