Mantan Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Pemkot Tak Beri Pendampingan Hukum

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tihar Sopian yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana akibat kelalaian dalam mengelola TPA Rawa Kucing.
Diketahui, Tihar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup pada Jumat (06/12/2024). Dia diduga telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman sanksinya yakni berupa pidana selama 1 tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Kadis LH Kota Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
"Pemerintah kota mendampingi sampai tahap sanksi, begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka, pendampingannya kemungkinan kita minta dari korpri, jadi pemerintah kota tidak boleh memberikan pendampingan," ujar Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin kepada Akurat pada Senin (09/12/2024).
Meski demikian, Nurdin berujar, pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini tengah diusut oleh penyidik Gakkum KLH.
Di sisi lain, kata Nurdin, pihaknya juga menjalankan sanksi administrasi yang diberikan oleh KLH mengenai tata kelola TPA Rawa Kucing.
"Tentu kita menghormati proses yang dilakukan, tetapi dari sisi kita pemerintah kota tangerang akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi sanksi administrasi yang sedang dilakukan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, TS (51) mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat (6/13/24).
TS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dia diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.
Baca Juga: Kabut Asap Beracun Selimuti Tangerang akibat Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam kasus tersebut TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar," katanya.
Baca Juga: Para Pejabat Kota Tangerang Tumbang Atasi Kebakaran TPA Rawa Kucing
Selain itu, kata Rasio, TS juga berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.
"Jika terbukti, ia juga dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!






