Banten

Polres Tangsel Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

A. Zaki Iskandar | 6 Desember 2024, 19:04 WIB
Polres Tangsel Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

AKURAT BANTEN - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di Ruko Puri Mansion, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada 11 November 2024 lalu. 

Kapolres Tangserang Selatan Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, alamat situs judi online ini bernama Djarum Toto. Jaringan ini diduga terafiliasi oleh jaringan internasional yang terpusat di Negara Kamboja.

Baca Juga: Tercatat Jumlah WNI Masuk Kamboja Naik Dratis, Apakah Terkait Judi Online?

"Pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang dilakukan ole Satuan Reskrim Polres Tangsel," ujar Victor kepada awak media, pada Jumat (06/12/2024).

Victor menyebutkan, judi online ini telah beroperasi selama 3 tahun dengan jumlah pengguna sebanyak 28 ribu pemain.

Baca Juga: Menengok Masa Lalu, BNPB Sebut 24 Bencana Terjadi Dalam Waktu Seminggu di Bulan Desember Tahun 2022

Situs judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari judi slot, togel, sabung ayam, live kasino, hingga olahraga.

Dalam kasus ini, Polres Tangsel mengamankan sebanyak 7 orang tersangka. Ada pun inisial dan peran serta tugas para tersangka antara lain, NAD (30) selaku penanggung jawab situs judi online, MA (26) bertugas sebagai pembuat domain situs.

Baca Juga: Ini Daftar Empat Kecamatan Yang Terdampak Banjir di Kabupaten Serang

Kemudian tersangka BMM (28), ABK (20), dan BSA (19), berperan sebagai pembuat konten promosi situs judi online tersebut. Nantinya, konten iklan tersebut akan disisipkan secara random di situs-situs lain oleh tersangka yang berjenis kelamin perempuan, yakni VNA (30) dan RAK (28).

Victor menjelaskan, tujuh tersangka yang diamankan ini berstatus pegawai yang mengendalikan situs judi online di Indonesia. Sedangkan, pusat operasi situsnya berkantor di negara Kamboja.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita Uang Rp76,0 Miliar dan Mobil Mewah, Terkait Kasus Judi Online

"Pengoperasian situs judi online ini dilakukan di Negara Kamboja, hal tersebut masih dalam pengembangan penyidik," tutur Victor. 

Ada pun barang bukti yang diamankan dalam operasi pembongkaran praktik operasi situs judi online ini antara lain 19 buah telepon genggam, 8 buah laptop, 23 monitor, 20 keyboard, 5 mouse, 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, dan 4 token.

Baca Juga: 700 Tersangka Judi Online Hanya dalam 2 Minggu! Intip 4 Alasan yang Cerminkan Sikap Tegas Prabowo Berantas Judol di Indonesia

Atas tindakannya tersebut, para terduga pelaku disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana 10 sampai 20 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.