Banten

Daftar Caleg High Profile 2024 Dapil 3 Banten, dari HT, Rano Karno hingga Airin Rachmi Diany

Himayatul Azizah | 23 Agustus 2023, 21:36 WIB
Daftar Caleg High Profile 2024 Dapil 3 Banten, dari HT, Rano Karno hingga Airin Rachmi Diany

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bagi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Ada beberapa calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 3 di Pemilu 2024.

Dapil Banten 3 meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Baca jugaPeran Posyandu Digalakkan Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Pandeglang

Ada sejumlah nama high profile yang akan bersaing merebutkan kursi DPR RI dari Dapil Banten 3, yakni mantan Gubernur Banten Rano Karno dari PDI P, Wahidin Halim yang juga mantan Gubernur Banten, dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang dicalonkan oleh Partai Golkar.

Kemudian caleg petahana yang merupakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra.

Selain itu, ada nama Hary Tanoesoedibjo sebagai Ketua Umum Perindo yang juga sebagai konglomerat media.

Diketahui sebelumnya, KPU telah menetapkan 9.919 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI 2024 yang memenuhi syarat DCS. Dan juga yang tidak memenuhi syarat DCS.

Jumlah 9.919 tersebut merupakan kandidat caleg DPR dan DPD RI dari 38 daerah pemilihan provinsi seluruh Indonesia.

Baca juga: Kekecewaan Memuncak! 10 Tahun Jalan Dibiarkan Rusak, Warga Desa Ciretas Patungan Bangun Jalan

Sementara untuk DCS di Pileg 2024 bisa diakses melalui situs resmi KPU (https://infopemilu.kpu.go.id/).

DCS juga bisa dicek melalui laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Untuk di wilayah Banten, DCS dapat dicek di KPU Provinsi Banten: https://banten.kpu.go.id/.

Setelah dicek di laman tersebut, lalu klik menu "Pilih Nama Dapil", selanjutnya pilih Provinsi pilihan, nanti akan menampilkan data Daftar Calon Sementara (DCS) DPR sesuai provinsi pilihan akan muncul. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.