Tahun 2023, Imigrasi Bandara Soetta Tangerang Deportasi 199 WNA

AKURAT BANTEN - Dalam kurun waktu setahun, ratusan warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.
Selain itu, dalam periode Januari hingga Desember 2023 ada enam WNA atas perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Subki Miuldi mengatakan pihaknya telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian terhadap 199 WNA.
Baca Juga: Mutasi ASN ke IKN: Pemprov Banten Siap Tampung Jika Enggan Dipindah
“Semua sudah dideportasi dan telah masuk dalam daftar tangkal. Ini berkat sinergitas dari stakehostak yang tergabung dalam Komunitas Bandara Soetta (Kombata), dalam penegakan hukum keimigrasian,” ujar Subki, kepada Akurat Banten, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Subki mengaku dari enam orang WNA tersebut, lima orang diantaranya telah inkracht dan satu orang dalam tahap persidangan.
“Untuk rincian terhadap ke enam WNA yang ditindak hukum itu diantaranya seperti JP warga negara Sri Lanka yang kedapatan menggunakan paspor palsu pada 29 November 2022 di Terminal 3 kedatangan,” terangnya.
Tersangka JP, kata Subki, telah ditetapkan telah melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan divonis pidana selama satu tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp150 juta.
Baca Juga: Sudah Sesuai Prosedur? 5 Perwira Polri Terseret Kasus Sambo Kembali Bertugas
“Selain itu tersangka kedua yaitu berinisial MK warga negara Bangladesh yang terbukti menggunakan visa Indonesia palsu pada 19 Maret 2023 di Terminal 2 kedatangan,” jelasnya.
Subki mengungkapkan, tersangka MK ditetapkan melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan Denda sebesar Rp50 juta
"Untuk tersangka ketiga itu berinisial MA warga Bangladesh, tersangka MA terbukti melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan dia divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan Denda sebesar Rp50 juta," katanya.
Baca Juga: Temuan SMRC: Isu HAM Prabowo Pengaruhi Elektabilitas Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasannya
Selanjutnya, dua tersangka lainnya berinisial OP dan OA warga negara Nigeria yang diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia pada 19 Mei 2023 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Mereka ditindak berdasarkan pelanggaran pada Pasal 119 ayat (1) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan divonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta,” tuturnya.
Sementara itu, untuk tersangka berinisial GA warga negara Italia, yang terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia pada 29 November 2022. GA melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP.
Baca Juga: KAM USNI Tolak Racun Politik Praktis di Lingkungan Kampus
Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, pemesanan tiket, dan proses check-in.
Keterlibatannya juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan tersangka berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in.
"Perkara ini sudah P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : B-4233/M.6.11/Eku.1/09/2023 tanggal 11 September 2023. Saat ini GA masih dalam tahap persidangan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






