Anggota DPRD Serang Tegur Pabrik Pembuang Limbah di Sungai Ciujung

AKURAT BANTEN - Anggota DPRD Kabupaten Serang, Eki Baehaki meminta PT Indah Kiat Pulp & Paper memberikan keterangan terhadap publik atas pencemaran limbah di Sungai Ciujung.
"Diharapkan perusahaan itu koperatif, apalagi kalau seandainya ini bisa mewakili dari masyarakat supaya perusahaan juga bisa ikut serta dalam proaktif bisa menyampaikan sejelas-jelasnya supaya tidak ada simpang siur pemberitaan atau informasi di luar, dikarenakan memang belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan," kata Eki, kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Eki mengungkapkan, sebagai legislatif dari Dapil 1, dia mewakili masyarakat untuk meminta solusi terhadap perusahaan agar dapat meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Siswa SMP di Lebak Dibacok Orang Tidak Dikenal, Polisi Buru Pelaku
"Oleh sebab itu, saya perwakilan dari Dapil 1 berharap, sekali ini bisa dicarikan solusinya. Sehingga kedepan hal-hal tersebut juga bisa terminimalisir terjadinya pencemaran di kawasan Sungai Ciujung," ungkapnya.
Dia menegaskan, akan melakukan koordinasi dengan komisi lV DPRD Kabupaten Serang agar dapat membuat aturan tentang menjaga pencemaran lingkungan.
Eki mengaku, walaupun terlahir dari dapil tersebut ia tidak bisa membuat peraturan lantaran tidak duduk di komisi tersebut.
"Ini di luar kewenangan saya. Jadi saya hanya mengkoordinasikan saja dengan Komisi 4. Memang saya banyak menerima keluhan dari masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Natalius Pigai Lontarkan Rasisme, Sebut Tanah Papua Kristen! Protes Pj Gubernur Beragama Islam
Terkait produk aturan yang nantinya akan dibuat ia menyerahkan kepada komisi tersebut yang penting dapat mengatur dan mengurangi pencemaran lingkungan khusunya Sungai Ciujung.
"Apakah itu dalam bentukan perda atau aturan lain, tentunya ini atas bentuk kordinasi terlebih dahulu supaya kalau bentuk perda ini tidak menyalahi aturannya dikarenakan keterbatasan aturan antar kabupaten provinsi dan pusat," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






