2 Pelajar SMK Perkosa Janda Muda di Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Nahas dialami FB, janda muda berumur 17 tahun, di Kota Serang. Dirinya diperkosa 2 pelajar SMK, pada Januari 2023.
Kejadian itu berawal saat AT mendatangi terdakwa SL untuk meminjam kendaraan roda dua, untuk menjemput FB yang dikenal terdakwa dari media sosial.
Saat itu, SL berniat membawa FB untuk dibawa ke rumah kosong milik kakak terdakwa AT.
Baca Juga: Belum Ada Kerugian Negara, Jaksa Paksakan Kasus Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
Saat diperjalanan, mereka berjalan kaki melewati kebun kosong, dan bertemu satu temannya lagi yakni AM yang baru pulang dari pengajian.
Terjadi obrolan singkat, dan akhirnya AM pun ikut bersama kedua terdakwa untuk menyetubuhi FB yang merupakan seorang janda.
Karena tidak ada kesepakatan pernikahan antara terdakwa dan korban akhirnya kasus tersebut dibawa ke pengadilan.
Akibat perbuatanya, dua terdakwa yakni AT dan AM yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan hukuman masing-masing penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan.
Baca Juga: Jokowi Bolehkan Prajurit TNI dan Polri Duduki Jabatan Sipil, Dwi Fungsi ABRI Gaya Baru?
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Heri, saat membacakan putusan dikutip dari SIPP PN Serang, Sabtu (4/11/2023).
Selain itu, dua terdakwa itu pun diberi hukuman tambahan oleh majelis hakim berupa mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Tangerang.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," jelasnya.
Baca Juga: Pembangunan Gereja di Perumahan Citra Maja Raya Ditolak Warga, Kemenag Setuju Lanjutkan
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua pelajar yang menjadi tersangka dengan tuntutan penjara masing-masing selama tiga tahun.
Sementara, terdakwa SL masuk pada kategori dewasa dalam berkas terpisah dituntut tujuh tahun penjara dan akan disidangkan pekan depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





