Banten

Penipuan Laptop Fiktif BPBD, Al Muktabar Sebut Pemprov Banten Tidak Terlibat

Irsyad Mohammad | 20 Oktober 2023, 16:07 WIB
Penipuan Laptop Fiktif BPBD, Al Muktabar Sebut Pemprov Banten Tidak Terlibat

AKURAT BANTEN - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kasus pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten persoalan pribadi. 

Menurutnya, pemerintah tidak bisa tanggung jawab, karena masalah itu dilakukan oleh individu. 

"Itu masalah hukum yang dilakukan oleh individu, yang tergolong oknum, karena pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki program itu," katanya, di Gedung DPRD Banten, Jumat (20/10/2023). 

Baca jugaKenali Jenis SIRIH INDONESIA dan Kegunaannya Bagi Tradisi dan Ritual Budaya

Dia menyebut, oknum tersebut akan diproses secara hukum. Selain itu, pegawai itu juga sudah diberhentikan dari jabatannya.

"Sehingga nanti kita proses secara hukum, dan tahapannya kita sudah periksa yang bersangkutan dalam status kepegawaian dan kita sudah berhentikan dalam jabatannya," sambungnya. 

Menurut Al Muktabar, program pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten itu murni hukum pidana, pada individu oknum tersebut.

"Itukan tanggung jawab individu ya, karena bukan program pemerintah, jadi murni hukum pidananya pada individu itu dengan asas praduga tidak bersalah, bahwa hukum akan ditegakan," jelasnya. 

Dia memaparkan, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah hukum sejak awal dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai BPBD Banten tersebut.

"Sudah memeriksa yang bersangkutan dalam struktur kepegawaian dan sudah diakui oleh beliau, bahwa itu murni sebagai perilaku individunya. Sehingga murni penyimpangan aturan yang dilakukan oleh yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara," bebernya. 

Baca jugaPeras Pekerja Migran, 3 Oknum Pegawai BP2MI di Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka

Saat ini, pegawai tersebut sudah diberhentikan sementara dari jabatannya bahkan nantinya oknum tersebut juga bisa dipecat secara tidak hormat.

"Maka langkah pertama kita sudah berhentikan sementara dari jabatannya. Prosedurnya seperti itu. Lalu berikutnya kita sedang proses dalam rangka status kepegawaiannya atau pegawai negerinya. Tentu hal terberat dari ketentuan itu bila telah memenuhi, maka kita akan berhentikan dari pegawai negeri," tegasnya.

Sebab, untuk proses pemecatan secara tidak hormat, kata dia, harus melalui beberapa prosedur yang musti ditempuh.

"Kan ada proses pengajuan tidak bisa kita langsung begitu saja tidak ada proses, kita menyampaikan prosedurnya, kita penuhi semua. Karena ini ada hak-hak kepegawaian yang harus dipenuhi," ucapnya

"Tentu nantikan ruangnya dari rekomendasi kita itu tentu diberhentikan dengan tidak hormat, karena memenuhi klausul hukuman berat," ungkapnya. 

Dia menegaskan, dalam hal ini Pemprov Banten tidak akan mengganti rugi atas kerugian yang sudah dialami oleh para pengusaha.

"Kan bukan program provinsi, jadi karena bukan program provinsi. Program itu kan seperti kita masuk sekarang, masuk APBD, direncanakan, dibahas, bahkan jauh sebelum itu ada RKPD-nya. Di RKPD itu mundur di tahun sebelumnya loh," jelasnya. 

"Yang bertanggung jawab harus individu itu, karena prilaku individu. Kan beliau sudah mengakui sudah diperiksa," pungkasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.