Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Perubahan APBD 2024 Menitikberatkan Belanja Daerah Yang Mendesak dan Prioritas Bagi Masyarakat

AKURAT BANTEN - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 menitikberatkan pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, mendesak, dan prioritas.
Perubahan APBD Tahun 2024 tersebut antara lain terkait dengan pemenuhan anggaran belanja bagi hasil pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota.
pemenuhan bantuan iuran kesehatan untuk masyarakat miskin kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan SKTM serta penyesuaian SILPA audited, pemenuhan belanja wajib dan mengikat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita telah menyampaikan nota pengantar Raperda untuk APBD Perubahan 2024, secara umum dalam menyesuaikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prioritas daerah yang utamanya berbasis mandatory," ungkap Al Muktabar.
Hal tersebut disampaikan Al Muktabar pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Perubahan APBD TA 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Minggu (25/8/2024).
Baca Juga: Tokoh dan Ulama Banten Serukan Penegakkan Konstitusi dan Pilkada Tanpa Kotak Kosong
Selain itu, Al Muktabar menyampaikan dalam perubahan APBD Provinsi Banten 2024, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat melalui pendekatan holistik, tematik, integratif dan spasial dengan kebijakan anggaran belanja yang didasarkan pada money follow program.
"Fokus perubahan APBD 2024 ini diarahkan pada penyesuaian prioritas pembangunan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan tahun 2024. Serta penyesuaian target dan indikator kinerja pembangunan daerah tahun 2024 melalui pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, perubahan target output kegiatan dan perubahan outcome program," katanya.
"Dan memenuhi mandatory kebijakan pemerintah, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, penanganan stunting, penguatan investasi dan penggunaan produk dalam negeri," sambungnya.
Al Muktabar menuturkan, penyusunan Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 mengacu pada ketentuan yang berlaku serta telah memenuhi amanah ketentuan dan perubahan target pendapatan dan belanja daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






