Banten

Situ Ranca Gede Dibangun Pabrik, Satu Pegawai PUPR Diperiksa Kejati

Irsyad Mohammad | 29 Januari 2024, 18:38 WIB
Situ Ranca Gede Dibangun Pabrik, Satu Pegawai PUPR Diperiksa Kejati

AKURAT BANTEN - Situ Rancan Gede Jakung yang kini beralih menjadi lahan pabrik, tercatat sebagai aset milik daerah Pemerintah Provinsi Banten.

Hal itu hasil dari penyerahan Pemprov Jawa Barat pada tahun 2000 sampai 2022.

"Yang pasti itu salah satu penyerahan dari Pemprov Jabar ke Provinsi Banten. Jadi antara 2000 dan 2002," kata kepala DPUPR Banten Arlan, di Pendopo Gubernur Banten, Senin (29/1/2024). 

Baca Juga: Dinkes Banten Siap Rawat Caleg Gila karena Kalah Pemilu 2024

Dikatakan Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memanggil Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus Situ Ranca Gede Jakung.

"Satu orang, pejabat aktif karena beliau yang mendapatkan pada saat tugas sebagai Kabid SDA, kita tugaskan untuk melakukan inventarisasi aset-aset situ. Dimintai keterangan dalam konteks data," katanya.

Arlan berharap, Kejaksaan Tinggi segera mempercepat proses pengamanan aset milik Pemerintah Banten.

"Mudah-mudahan pihak kejaksaan akan terus membantu, sehingga aset-aset Provinsi ini bisa lebih dipercepat proses pengamanan aset," ucapnya.

Selain Situ Ranca Gede Jakung, kata Arlan, masih ada beberapa aset situ yang kini sudah beralih fungsi lahan.

"Kita total ada 137 situ danau embung waduk (ESDW) yang tercatat di KIB (kartu inventaris barang). Kemudian kita lakukan beberapa inventarisasi ke lapangan. Jadi dari 137 awalnya hanya 2 yang memiliki sertifikat, yaitu situ Cipondoh, kemudian situ gede yang di Kota Tangerang. Itu ada sertifikat HGB," jelasnya.

Baca Juga: Mirip Film-film Laga, Penangkapan Residivis Narkoba di Payakumbuh Diwarnai Kejar-kejaran dan Tembak-tembakan

Arlan mengaku, pihaknya sedang melakukan pengukuran dan sertifikasi lahan secara bertahap.

"Kemudian di Peraturan Menteri ATR tahun 2019, itu sudah keluar bahwa ESDW ini bisa disertifikatkan. Nah itu mulai 2020 sampai sekarang kita secara bertahap mulai melakukan pengukuran dan sertifikasi. Jadi progresnya sekarang sudah 15 total. Jadi sudah menambah 13 ESDW yang tersertifikasi," sambungnya.

Saat ini, kata Arlan, sudah ada yang dimohonkan kepada BPN untuk disertifikasi hasil pengukuran tahun 2023.

"Kemudian juga ada potensi yang sudah kita lakukan ada 16 hasil pengukuran kami yang sudah didaftarkan ke BPN, dan ada 17 hasil pengukuran 2023, tahun ini akan kita sampaikan juga kita mohonkan BPN untuk disertifikasi. Jadi ada 33 potensi penambahan," jelasnya.

Arlan menegaskan di tahun 2024 ini ada sekita delapan sertifikat yang akan disertifikasi.

"Target tahun ini memang tidak banyak mungkin sekitar 8 sertifikat salah satunya yang akan kita lakukan sertifikasi untuk situ Cihuni yang sudah selesai proses hukumnya dan sudah dimenangkan oleh Pemprov Banten," pungkasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.