Geruduk Kementerian ATR/BPN, Massa AKAMSI Tuntut Transparansi HGB Sanur

AKURAT BANTEN - Ratusan massa yang tergabung dalam Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pusat, Jakarta, Rabu (2/9/26).
Massa mendesak kementerian mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah terkait sengketa lahan di Sanur, Bali.
Sengketa pertanahan ini berpusat pada kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan HGB Nomor 71 yang terletak di Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Minta Humas Pemerintah Respons Cepat Hadapi Disinformasi
"Kami mendesak Kementerian ATR/BPN Pusat untuk membuka secara transparan riwayat tanah, proses pengukuran, hingga dasar penerbitan sertifikat tersebut. Jangan hanya melihat aspek administratif luar saja," ujar Koordinator Aksi AKAMSI Rahbar Ayatullah Khomeini Enggoa di depan Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (2/9/26).
Dia menilai ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat di atas tanah yang sedang bersengketa tersebut.
Rahbar juga menegaskan bahwa pihaknya menuntut evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tanggal 23 Mei 1996 yang dijadikan dasar penerbitan HGB.
Baca Juga: 32 Paket Proyek Muaro Jambi Masuk Laporan KPK, Barisan 8 Center : Dugaan Rekayasa Tender
"Kami juga meminta pembatalan status HGB jika dalam audit nanti ditemukan cacat hukum, manipulasi data, atau kesalahan prosedur administrasi dalam proses penerbitannya," tegasnya di hadapan massa aksi.
Selain itu, mereka mendorong Satgas Anti-Mafia Tanah untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum internal pertanahan yang diduga ikut memuluskan penguasaan lahan sepihak.
Dia menyatakan tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai kementerian memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat bawah.
Baca Juga: Gedung Hogwan Bumiayu Roboh Saat Anak-anak Tertidur, 3 Orang Meninggal
"Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas serta memastikan perlindungan terhadap situs sejarah dan tempat ibadah," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Siapa yang Paling Diuntungkan?
- 2Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 3Waspada! Torasera Koperasi Merah Putih Disorot, Agus Sulistriyono Ingatkan Ancaman Calo dan Kongkalikong
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5Gila! Lamine Yamal Lampaui Statistik Messi dan Ronaldo di Liga Champions, Angkanya Bikin Melongo
- 6Fantastis! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bisa Rp9,3 Juta, Ternyata Ini Penentuannya
- 7Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 8Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 9Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 10Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya







