Warga Winong Permai Adukan PSU Terbengkalai ke Anggota DPRD Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Warga Perumahan Winong Permai, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, mengadukan kondisi infrastruktur lingkungan yang disebut tak tersentuh pembangunan selama puluhan tahun kepada anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Millah, Selasa (11/8/2026).
Perwakilan warga meminta DPRD mendorong Pemerintah Kota Tangerang segera menyelesaikan persoalan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan tersebut.
Perumahan yang berdiri sejak 1998 itu berada tak jauh dari Kantor Kelurahan Sudimara Timur. Namun, hingga kini warga masih menghadapi jalan rusak, drainase yang dangkal akibat sedimentasi, serta ancaman genangan dan banjir saat musim hujan.
Warga juga mengeluhkan belum tersedianya penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan perumahan.
Ketua RT 03 Winong Permai, Basuki Setiawan, berharap DPRD mendorong Pemkot Tangerang mengambil alih PSU yang hingga kini belum jelas penanganannya.
Menurut dia, pengambilalihan PSU diperlukan agar pemerintah dapat melakukan perbaikan terhadap infrastruktur lingkungan yang selama ini dikeluhkan warga.
Baca Juga: BGN Larang Siswa Bawa Pulang Makanan MBG, Ternyata Ini Risiko yang Mengintai
Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan legalitas dan proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Kondisi itu membuat pembangunan dan perbaikan fasilitas umum di kawasan tersebut belum kunjung terealisasi.
Salah seorang warga, Panca Supriyadi, mengatakan kerusakan infrastruktur semakin parah dan mengganggu aktivitas masyarakat.
"Jalannya rusak parah, drainasenya juga mendangkal akibat sedimentasi. Setiap musim hujan kami selalu khawatir karena genangan dan banjir terus terjadi," ujar Panca kepada Saiful.
Panca mengatakan warga tetap memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
"Kewajiban sudah kami lakukan tetapi hak tidak kami terima," tambah Panca.
Menurut Panca, warga juga telah melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi penanganan PSU.
Dokumen tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang, termasuk surat hibah dari pemilik tanah yang sebelumnya menjual kavling kepada warga.
Baca Juga: KPU Kota Tangerang Tunggu Surat DPRD untuk Proses PAW Kursi Almarhum Rusdi
Menanggapi pengaduan tersebut, Saiful Millah menyatakan akan menindaklanjutinya. Saat menerima warga, Saiful bahkan menghubungi Lurah Sudimara Timur dan pejabat terkait melalui sambungan telepon untuk membahas persoalan PSU tersebut.
Saiful meminta jajaran birokrasi segera merespons kondisi yang dialami warga Winong Permai.
"Saya sebagai anggota dewan (DPRD) melihat warga tetap membayar pajak tetapi tidak dapat sentuhan pembangunan, ini tentu sangat merugikan," kata Saiful.
Saiful juga menyatakan akan memanggil dinas terkait untuk membahas persoalan PSU dan kondisi infrastruktur di kawasan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Dikira Cuekin Polemik Ijazah, Pengakuan Andi Azwan Justru Bikin Publik Terkejut
"Sudah komunikasi (Perkim) tadi," cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Persoalan PSU di Winong Permai sebelumnya juga telah dikeluhkan warga. Kondisi jalan dan drainase yang rusak disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian penanganan.
Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan belum diserahkannya PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
Salah seorang warga, Asnil Bambani, mengatakan persoalan tersebut membuat perbaikan infrastruktur tidak dapat dilakukan secara optimal.
Asnil yang telah tinggal di Winong Permai selama 14 tahun menyebut perumahan yang dibangun sejak 1998 itu masih menghadapi persoalan administrasi terkait penyerahan PSU.
"Jalannya rusak parah, dan drainasenya juga mendangkal karena sedimentasi," kata Asnil, Minggu (2/8/2026).
Menurut Asnil, warga bahkan tidak lagi mengetahui keberadaan pihak pengembang. Kondisi itu membuat masyarakat kesulitan menyampaikan keluhan maupun meminta pertanggungjawaban atas fasilitas lingkungan.
Ia menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena menyangkut kepentingan warga yang setiap hari menggunakan jalan dan saluran drainase.
Baca Juga: Tak Bisa Dilihat dari Indonesia? Berburu Gerhana Matahari Total Malah Tembus Rp18 Juta dari Udara
Asnil mengatakan, apabila PSU telah menjadi aset pemerintah daerah, Pemkot Tangerang memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan.
Namun, jika proses penyerahan belum rampung, pemerintah dinilai tetap perlu menyelesaikan persoalan administrasi agar masyarakat tidak terus dirugikan.
"PSU itu pada akhirnya merupakan aset negara atau aset pemerintah daerah. Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh menelantarkan aset negara karena bisa menimbulkan konsekuensi hukum," tegasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'











