Viral Tantangan Hafal QS Ad-Dluha di The Sounds Project, Wamenag Angkat Bicara

AKURAT BANTEN - Viral di media sosial sebuah potongan video yang memperlihatkan tantangan menghafal QS Ad-Dluha untuk memperoleh minuman.
Peristiwa tersebut diketahui berlangsung di salah satu stan minuman beralkohol dalam gelaran The Sounds Project.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyayangkan adanya kejadian tersebut.
Wamenag meminta seluruh pihak, termasuk penyelenggara acara, lebih berhati-hati ketika menggunakan atribut, simbol, kitab, maupun pesan keagamaan dalam kegiatan promosi produk.
Baca Juga: Kawah Putih Bandung Punya Wisata Malam Unik, Bisa Belajar Antariksa dan Amati Langit
Menurutnya, Al-Qur’an tidak semestinya dijadikan sebagai hiburan, gimmick pemasaran, maupun sarana untuk mendapatkan perhatian di media sosial.
Ayat suci mempunyai kedudukan sakral bagi umat Islam sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan penuh penghormatan.
“Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, saya tegaskan jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas,” sebutnya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Saya juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan,” sambungnya.
Baca Juga: BRIN Ungkap Peran Strategis Indonesia Pantau Sampah Antariksa, Ada Ancaman bagi Satelit
Wamenag mengingatkan seluruh pihak untuk mengambil pelajaran dari kasus Holywings yang terjadi pada 2022. Kala itu, promosi minuman beralkohol memakai nama “Muhammad” dan “Maria”. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum dan menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama ketika berkaitan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.
Wamenag turut meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut secara professional serta berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. “Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
“Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab. Kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kita melupakannya, tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 6Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'









