Belanja Jasa Outsourcing Dinas Pendidikan Akan Dievaluasi Wakil Walikota Tangerang

AKURAT BANTEN - Polemik pengadaan belanja jasa tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mendapat perhatian Pemerintah Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menyatakan akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan untuk mendapatkan penjelasan terkait kebijakan tersebut, Kamis (16/7/26).
Hal itu disampaikan Maryono saat diminta pendapatan terkait pengadaan tenaga administrasi outsourcing senilai Rp2,117 miliar yang digunakan untuk menunjang layanan kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Maryono mengaku belum bisa memberikan penilaian sebelum memperoleh penjelasan dari perangkat daerah yang menangani kebijakan tersebut.
Namun, ia memastikan persoalan itu akan dibahas bersama BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
"Oh ya, nanti coba saya akan koordinasikan ke BKPSDM dan Dinas Pendidikan," kata Maryono, Rabu (15/7/26).
Menurutnya, hasil evaluasi akan menjadi dasar Pemerintah Kota Tangerang dalam menentukan sikap terhadap kebijakan tersebut.
"Ya tergantung nanti kita evaluasinya. Hasil evaluasinya seperti apa, baru kita akan ambil sebuah keputusan atau kebijakan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menganggarkan Rp2.117.910.000 untuk pengadaan tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing. Pengadaan tersebut terdiri atas tiga paket pekerjaan untuk jenjang SD dan SMP.
Kebijakan itu berpotensi menabrak aturan karena tenaga administrasi tidak termasuk dalam enam jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi menyatakan mekanisme tersebut bukan untuk merekrut pegawai baru, melainkan mempertahankan 29 tenaga administrasi yang telah lama bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Menurut Wahyudi, skema tersebut telah dikonsultasikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan menggunakan mekanisme pengadaan jasa.
Baca Juga: Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD, Hanya Beri Jawaban Singkat soal Kasus Febrie Adriansyah
"Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka itu orang yang sudah bekerja lama. Karena secara regulasi kami tidak bisa mengangkat langsung, maka mekanismenya melalui outsourcing. Jadi itu poinnya," kata Wahyudi.
"Kita sudah konsultasikan ke Menpan. Ini untuk jasa layanan kependidikan. Jadi bukan merekrut pegawai baru," imbuhnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap










