Banten

Disiksa di Balik Kata "Disiplin": Perjuangan QSH, Balita 4 Tahun yang Kini Dianiaya Ibu Tiri Antara Hidup dan Mati

Abdurahman | 15 Juli 2026, 20:30 WIB
Disiksa di Balik Kata "Disiplin": Perjuangan QSH, Balita 4 Tahun yang Kini Dianiaya Ibu Tiri Antara Hidup dan Mati
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Tarumajaya pada Kamis, 9 Juli 2026 (dok ist)

AKURAT BANTEN– Rumah yang seharusnya menjadi pelabuhan kasih sayang bagi seorang anak, mendadak berubah menjadi neraka.

Di Desa Segara Makmur, Tarumajaya, Bekasi, seorang balita berusia empat tahun berinisial QSH kini harus berjuang antara hidup dan mati.

Tubuh mungilnya terbaring lemah di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah menjadi korban kekejaman ibu tirinya sendiri, DM (19).

Kisah pilu ini bukan sekadar berita kriminal biasa; ini adalah alarm bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak di lingkungan terdekat.

Baca Juga: CEO Multinasional Said Abdullah Abri Nahkodai B8C Jakarta Pusat, Siap Wujudkan Asta Cita Presiden

Modus "Terpeleset" yang Gagal Mengelabui Medis

Kasus ini mulai tersingkap ketika tersangka DM membawa korban ke rumah sakit dengan narasi yang terdengar "standar":

ia mengaku sang anak terjatuh di kamar mandi. Namun, tenaga medis yang menangani QSH tidak bisa dibohongi.

Luka lebam yang tersebar di punggung, dada, wajah, hingga perut, serta adanya bekas luka bakar, menunjukkan pola yang sama sekali tidak mencerminkan insiden "terpeleset".

Laporan medis itulah yang akhirnya membuka tabir gelap yang disinyalir telah menutupi penyiksaan kejam terhadap QSH sejak Mei 2026.

Baca Juga: Sinar Mas Land Luncurkan mBrace, BSD City Bidik Jadi AI Center of Excellence Indonesia

Kedok "Disiplin" dan Pelampiasan Emosi

Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, mengungkapkan fakta yang membuat publik geram.

Tersangka DM secara blak-blakan mengakui tindakannya dilakukan dengan alasan yang sangat manipulatif: untuk "mendisiplinkan" anak.

Dalam keterangan resminya, pihak kepolisian mengungkap bagaimana kekerasan tersebut dilakukan secara berulang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi, ungkap Kombes Ikhlas Putro Wasono.

Lebih menyayat hati, motif di balik aksi keji ini diduga kuat adalah pelampiasan emosi.

DM dikabarkan menyimpan dendam atas perkataan suami maupun keluarga suaminya, yang kemudian ia lampiaskan kepada QSH.

Ironisnya, ayah kandung korban saat ini tengah bekerja di luar negeri dan tidak mengetahui penderitaan yang dialami sang buah hati.

Baca Juga: Langkah Berani Kejagung: Kerahkan 'Super-Team' Eks-KPK Usut Kasus Febrie Adriansyah

Keadilan untuk QSH

Saat ini, DM telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, di luar proses hukum yang sedang berjalan, kasus QSH meninggalkan pertanyaan besar bagi masyarakat: Sudahkah kita cukup peka terhadap orang-orang terdekat kita?

Mari kita terus mengawal kasus ini. Semoga QSH segera mendapatkan keajaiban untuk pulih dan keadilan yang setimpal dapat ditegakkan.

Kejahatan terhadap anak tidak memiliki tempat di dunia ini, dan sudah saatnya kita lebih peduli sebelum tragedi serupa menimpa anak-anak tak berdosa lainnya.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman