Banten

Aturan Baru Pajak UMKM 2026: Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar Belum Tentu Dapat Tarif 0,5 Persen

Viona Sebastian Nolani | 2 Juni 2026, 12:25 WIB
Aturan Baru Pajak UMKM 2026: Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar Belum Tentu Dapat Tarif 0,5 Persen
Ilustrasi aturan pajak terbaru. (iStock)

AKURAT BANTEN - Pemerintah memperketat sekaligus memperjelas kriteria penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Aturan baru ini menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun otomatis berhak memanfaatkan tarif pajak final yang selama ini identik dengan insentif bagi UMKM.

Ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan atas Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Melalui perubahan ini, pemerintah merinci kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen sekaligus menetapkan sejumlah pembatasan yang sebelumnya belum diatur secara lebih spesifik.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Kemenhaj Ingatkan Larangan Bawa Air Zamzam di Koper

Dalam PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun demikian, pemenuhan batas omzet tersebut tidak otomatis menjadikan wajib pajak berhak memperoleh fasilitas.

Pemerintah menetapkan beberapa kategori yang dikecualikan agar insentif perpajakan benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang menjadi target kebijakan.

Salah satu kelompok yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut adalah wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah, Pertamax Turbo Naik hingga Dexlite Turun Rp3.000

Ketika memilih skema tarif umum, wajib pajak tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan tarif final 0,5 persen.

Selain itu, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli yang menjalankan pekerjaan bebas juga tidak termasuk penerima fasilitas.

Ketentuan ini sejalan dengan pengaturan dalam PP 20 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa profesi berbasis keahlian pribadi berada di luar cakupan fasilitas PPh Final UMKM.

Profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, musisi, penyanyi, seniman, model, olahragawan, pengajar, pelatih, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, agen asuransi, distributor pemasaran berjenjang, hingga profesi digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, content creator, dan profesi sejenis lainnya.

Baca Juga: Prabowo-Megawati Tunjukkan Keakraban Usai Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Pemerintah juga mengecualikan wajib pajak yang telah menerima fasilitas perpajakan tertentu, seperti tax holiday, tax allowance, maupun berbagai insentif yang diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pemanfaatan lebih dari satu fasilitas perpajakan secara bersamaan.

Di samping itu, PP 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak termasuk dalam kelompok penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Ketentuan tersebut memperjelas batasan subjek pajak yang dapat memperoleh kemudahan administrasi perpajakan tersebut.

Baca Juga: Marc Marquez Buka-bukaan Soal Cedera, Ternyata Bukan Kaki yang Jadi Masalah Utama

Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap batas omzet penerima fasilitas.

Melalui perubahan metode penghitungan peredaran bruto, pemerintah kini menggunakan pendekatan substansi ekonomi dengan memperhitungkan seluruh aktivitas usaha yang saling berkaitan.

Dengan demikian, penilaian kelayakan tidak lagi hanya didasarkan pada masing-masing entitas usaha secara terpisah.

Khusus bagi koperasi, fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan selama empat tahun pajak sejak tanggal pendaftaran koperasi.

Setelah melewati masa tersebut, koperasi tidak lagi berhak menggunakan tarif pajak final 0,5 persen.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.