Komdigi Resmi Blokir Polymarket, Platform Prediction Market Berbasis Kripto Diduga Judi Online

AKURAT BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memblokir akses ke situs web Polymarket melalui alamat www.polymarket.com.
Selain penghentian akses terhadap situs tersebut, tim pengawasan digital kini juga sedang melacak seluruh akun media sosial yang berkaitan dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan hingga pemblokiran secara menyeluruh di berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa platform yang menyediakan aktivitas taruhan uang atas hasil suatu peristiwa tetap masuk kategori judi online, meskipun dikemas dalam bentuk Prediction Market, termasuk yang memanfaatkan teknologi blockchain maupun aset kripto.
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Alex di Jakarta Pusat, Jumat (22/05/2026).
Baca Juga: Komdigi Percepat Hapus Blank Spot, Satelit LEO Jadi Andalan Internet di Daerah 3T
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda dan pengguna ruang digital di dalam negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah pemblokiran terhadap platform Polymarket beserta layanan sejenis yang diduga memfasilitasi praktik perjudian berbasis online.
Langkah tegas berupa pemutusan akses tersebut juga sejalan dengan kebijakan di berbagai negara.
Sejumlah pemerintah telah memberlakukan pembatasan terhadap Polymarket maupun platform prediction market lainnya karena dianggap memiliki kemiripan dengan praktik judi online.
Singapura, Brasil, dan India diketahui telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Arab Saudi Ditemukan Wafat, Ini Fakta Muhammad Firdaus
Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai aturan hukum nasional masing-masing.
Kementerian Komunikasi dan Digital turut mengingatkan masyarakat agar tidak mengakses ataupun terlibat dalam aktivitas spekulatif berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus memperketat pengawasan ruang digital serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!







