Danantara Tegaskan Batas Bisnis Asuransi BUMN, Area Tumpang Tindih Penjaminan Mulai Dibereskan

AKURAT BANTEN - Danantara Indonesia mulai melakukan pembenahan serius di sektor asuransi BUMN dengan menutup ruang abu-abu yang selama ini muncul akibat tumpang tindih antara bisnis asuransi umum dan penjaminan kredit.
Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas mandat usaha masing-masing entitas sekaligus memperkuat fondasi tata kelola industri keuangan nasional.
Baca Juga: Waspada Virus Nipah, Kemenkes Imbau Warga Jangan Minum Air Aren Langsung dari Pohonnya!
Kepala Badan Pengaturan BUMN yang juga menjabat sebagai COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pemisahan ini bukan sekadar penataan administratif, melainkan bagian dari strategi besar menjaga keberlanjutan peran Askrindo dan Jamkrindo sebagai pilar utama penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Kami sedang memilah secara tegas mana yang masuk kategori general insurance dan mana yang benar-benar penjaminan. Ke depan tidak boleh lagi ada wilayah abu-abu yang menimbulkan kebingungan, baik dari sisi regulasi maupun pengelolaan risiko,” ujar Dony dalam forum Investor Daily Roundtable bertema 'Danantara Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia'.
Baca Juga: Bukan Sekadar Ganti Kurikulum, Inilah Wajah Baru Regenerasi Pendidikan Indonesia 2026!
Menurut Dony, selama ini percampuran portofolio membuat profil risiko menjadi tidak jelas dan berpotensi mengganggu kesehatan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, kajian mendalam terus dilakukan agar lini penjaminan berdiri secara murni, terpisah dari risiko-risiko asuransi kerugian konvensional.
Keseriusan Danantara juga tercermin dari intensitas komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam satu bulan terakhir, tercatat sudah dua kali pertemuan tingkat tinggi digelar untuk membahas peta risiko, kesiapan regulasi, hingga implikasi permodalan dari proses pemisahan tersebut.
Baca Juga: OJK Gaspol 8 Agenda Reformasi Pasar Modal, Analis Soroti Dampak Positif bagi Investor
OJK sendiri memandang pemisahan yang jelas antara asuransi umum dan penjaminan sebagai prasyarat agar industri menjadi lebih kuat dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa penguatan modal dan manajemen risiko yang tepat akan memberikan dampak jangka panjang bagi perekonomian.
“Kalau permodalan dan manajemen risikonya solid, itu menjadi fondasi penting agar sektor ini bisa menopang pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan ke depan,” kata Ogi dalam kesempatan terpisah.
Baca Juga: Interpol Resmi Keluarkan Red Notice untuk Buron Riza Chalid, Lokasi Keberadaan Terlacak
Dengan arah kebijakan ini, Danantara ingin memastikan setiap entitas BUMN memiliki fokus dan keahlian yang jelas. Asuransi umum diarahkan untuk optimal dalam perlindungan aset dan risiko kerugian, sementara holding penjaminan diposisikan sebagai benteng utama pengelolaan risiko kredit nasional.
Dari sisi pengamat, langkah ini mendapat sambutan positif. Pengamat asuransi Wahju Rohmanti menilai Indonesia Financial Group (IFG) tepat menjadi holding asuransi BUMN karena memiliki visi memperkuat perusahaan-perusahaan di bawahnya melalui pengelolaan yang terintegrasi dan terpusat.
Baca Juga: Aksi Pencurian di Warung Jukut Milik Almarhum Epy Kusnandar Terekam CCTV, 2 HP Karyawan Raib
“Tujuannya jelas, supaya perusahaan asuransi dan reasuransi BUMN bisa beroperasi lebih efisien, sehat secara keuangan, dan punya daya saing yang kuat,” ujar Wahju.
Ia juga menekankan pentingnya pemberian kewenangan penuh kepada IFG, termasuk melakukan restrukturisasi jika terdapat anggota holding yang mengalami tekanan keuangan. Dukungan serupa datang dari pengamat asuransi Irvan Rahardjo yang menilai IFG layak menjadi rumah besar asuransi BUMN.
Baca Juga: Momen Hangat, Kopi Jadi Penyambung Semangat Relawan di Tengah Banjir dan Longsor Purbalingga
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan dukungannya terhadap agenda transformasi ini dengan sejumlah catatan.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengingatkan agar proses pemisahan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, dengan tetap menjaga kepentingan pemegang polis, stabilitas pasar, serta integrasi tata kelola risiko dan budaya organisasi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik









