Banten

Bansos Rp 600 Ribu Cair Februari Ini, Pemerintah Ungkap Skema dan Cara Pengecekan

Moehamad Dheny Permana | 31 Januari 2026, 14:47 WIB
Bansos Rp 600 Ribu Cair Februari Ini, Pemerintah Ungkap Skema dan Cara Pengecekan

Akurat Banten - Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial pada Februari 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah dinamika ekonomi nasional.

Melalui Kementerian Sosial, penyaluran bansos kali ini menyasar keluarga miskin dan rentan miskin agar kebutuhan dasar tetap terpenuhi sekaligus mencegah risiko penurunan kesejahteraan.

Program bantuan yang dicairkan pada awal tahun ini meliputi Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai yang masuk dalam tahap pertama penyaluran tahun 2026.

Data Kemensos menunjukkan jumlah penerima manfaat untuk dua program tersebut mencapai sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat yang tersebar dari wilayah perkotaan hingga pelosok desa.

Penyaluran bansos ini diharapkan mampu membantu masyarakat menghadapi tekanan biaya hidup, terutama untuk kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan keluarga.

Untuk bantuan BPNT, pemerintah menetapkan nilai bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan bagi setiap keluarga penerima manfaat.

Dengan skema tersebut, total dana BPNT yang diterima masyarakat untuk periode Januari hingga Maret 2026 mencapai Rp 600.000 dalam satu tahap pencairan.

Kementerian Sosial memastikan bantuan pangan ini dapat digunakan untuk membeli bahan makanan pokok melalui mekanisme non-tunai yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cinta Tak Mengenal Angka: Kisah Pemuda Ponorogo Persunting Nenek 2 Cucu, Beda Usia 28 Tahun Bukan Penghalang!

Seorang pejabat Kemensos menyampaikan, “Bantuan ini diberikan secara bertahap agar manfaatnya bisa dirasakan lebih stabil oleh keluarga penerima sepanjang tahun.”

Selain BPNT, pemerintah juga melanjutkan penyaluran PKH dengan besaran bantuan yang disesuaikan berdasarkan kategori penerima.

PKH menyasar kelompok prioritas seperti ibu hamil, anak usia dini, peserta didik dari tingkat sekolah dasar hingga menengah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat.

Berbeda dengan BPNT yang bersifat bulanan, bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan dengan nominal yang bervariasi sesuai kebutuhan masing-masing kelompok.

Untuk kategori ibu hamil dan anak usia nol hingga enam tahun, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahap pencairan.

Sementara itu, siswa sekolah dasar menerima bantuan Rp 225.000 per tiga bulan, siswa sekolah menengah pertama memperoleh Rp 375.000, dan siswa sekolah menengah atas mendapatkan Rp 500.000.

Bagi lanjut usia berumur di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat, besaran bantuan PKH ditetapkan masing-masing Rp 600.000 setiap tahap.

Pemerintah menilai skema berbasis kategori ini lebih tepat sasaran karena menyesuaikan kebutuhan riil penerima manfaat.

Masyarakat penerima bansos dapat mengecek status pencairan melalui rekening bank atau kantor pos sesuai jalur distribusi yang ditetapkan.

Baca Juga: Superbank Gandeng Grab, Akses Pinjaman Digital Kini Bisa Langsung dari Aplikasi

Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara serta PT Pos Indonesia.

Kemensos mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu dan hanya mengikuti pengumuman resmi terkait jadwal serta mekanisme pencairan bansos.

Dengan berlanjutnya program bansos pada 2026, pemerintah berharap ketahanan sosial masyarakat tetap terjaga dan kesenjangan ekonomi dapat ditekan secara bertahap.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.