Banten

Modus Kredit Fiktif Terbongkar Puluhan Motor Leasing Digelapkan Pegawai di Aceh Barat

Moehamad Dheny Permana | 27 Januari 2026, 05:01 WIB
Modus Kredit Fiktif Terbongkar Puluhan Motor Leasing Digelapkan Pegawai di Aceh Barat

Akurat Banten - Kejaksaan Negeri Aceh Barat resmi menahan seorang pegawai perusahaan pembiayaan sepeda motor berinisial SG (29) setelah diduga terlibat praktik penggelapan puluhan unit kendaraan roda dua yang terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga awal 2025 di wilayah Meulaboh dan sekitarnya.

SG yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan leasing sepeda motor di Meulaboh itu diduga menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan penggelapan secara berulang hingga merugikan perusahaan tempatnya bekerja dan sejumlah dealer rekanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, menyampaikan bahwa total sepeda motor yang diduga digelapkan tersangka mencapai sekitar 30 unit dan berasal dari beberapa dealer berbeda.

“Tersangka SG diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan secara berulang, dengan jumlah sepeda motor yang diduga telah digelapkan mencapai 30 unit, pada dealer yang berbeda,” ujar Ahmad Lutfi.

Penahanan terhadap SG dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Aceh Barat yang telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

SG tercatat sebagai warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dan berdasarkan data penyidik, tersangka memiliki latar belakang pendidikan terakhir tingkat SMA.

Baca Juga: Menkeu Siapkan Sidak Mendadak Perusahaan Baja yang Diduga Akali Setoran PPN

Menurut hasil penyelidikan, modus yang digunakan SG tergolong sistematis dengan memanfaatkan akses internal perusahaan, mulai dari pengajuan kredit hingga proses pencairan dana ke pihak dealer.

Ahmad Lutfi menjelaskan bahwa salah satu aksi tersangka dilakukan dengan menghubungi seorang anggota TNI berinisial FE (35) yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara untuk mencari calon pembeli sepeda motor.

Dalam transaksi tersebut, tersangka menerima transfer dana sebesar Rp11 juta yang dikirim dalam dua tahap ke rekening atas nama Tanzilal Mubarak, yakni Rp5 juta pada transfer pertama dan Rp6 juta pada transfer berikutnya.

Setelah menerima dana awal, SG mendatangi sebuah dealer sepeda motor di Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, untuk membayar uang muka sebesar Rp4 juta dan mengambil satu unit sepeda motor jenis Vario.

Sepeda motor tersebut kemudian dikirimkan kepada pembeli melalui loket mobil penumpang di kawasan Jalan Singgah Mata I, Meulaboh, sehingga tersangka kembali memperoleh transfer dana tambahan sebesar Rp6 juta.

Penyidik juga menemukan bahwa SG mengumpulkan data pribadi nasabah lama berupa KTP dan Kartu Keluarga yang diperoleh dari grup WhatsApp internal, lalu diduga mengubah alamat dan keterangan wilayah menggunakan aplikasi di telepon genggamnya.

Data tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengajukan kredit fiktif melalui aplikasi mobile dan surat elektronik perusahaan, sehingga sistem memproses pencairan dana ke dealer seolah-olah transaksi dilakukan oleh konsumen sah.

Baca Juga: Kasus Pemerasan K3 Kemenaker, Noel Buka-bukaan Ada Ormas dan Partai Politik Inisial 'K' Ikut Terseret

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah perusahaan menemukan kejanggalan dalam sejumlah pengajuan kredit dan melakukan penelusuran internal yang berujung pada laporan ke aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, SG dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara.

“Kasus ini segera kita limpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata Ahmad Lutfi.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.