Banten

Menkeu Siapkan Sidak Mendadak Perusahaan Baja yang Diduga Akali Setoran PPN

Moehamad Dheny Permana | 27 Januari 2026, 04:54 WIB
Menkeu Siapkan Sidak Mendadak Perusahaan Baja yang Diduga Akali Setoran PPN

Akurat Banten - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan baja yang diduga menghindari kewajiban membayar pajak pertambahan nilai dalam waktu dekat.

Langkah tegas itu, menurut Purbaya, direncanakan berlangsung pada pekan ini setelah tim internal Kementerian Keuangan merampungkan persiapan teknis di lapangan.

“Harusnya minggu ini, nanti saya undang sehari-dua hari deh,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa tim Kemenkeu saat ini masih memfinalisasi agenda pemeriksaan agar sidak berjalan efektif dan tepat sasaran.

Meski belum menyebut nama perusahaan secara terbuka, Purbaya memberi sinyal kuat bahwa lokasi perusahaan yang akan diperiksa berada di wilayah Jakarta.

“Harusnya minggu ini, kami sedang siapkan, Jakarta kayaknya,” tuturnya.

Baca Juga: KKP Pastikan Hak Keluarga ASN Korban Jatuhnya ATR 42-500 Terpenuhi

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 40 perusahaan di sektor baja yang terindikasi tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan, khususnya PPN.

Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai negara dengan latar belakang kepemilikan yang beragam, mulai dari perusahaan asing hingga entitas dalam negeri.

Selain perusahaan asal China, Purbaya juga menegaskan bahwa sejumlah perusahaan nasional tidak luput dari sorotan aparat pajak.

Menkeu menegaskan pemerintah tidak akan membeda-bedakan penindakan antara perusahaan asing dan lokal jika terbukti merugikan negara.

“Kami akan sisir semuanya, termasuk perusahaan dalam negeri, karena kewajiban pajak itu sama,” kata Purbaya.

Isu dugaan pengemplangan pajak sektor baja ini pertama kali disampaikan Purbaya kepada publik usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026.

Saat itu, ia membeberkan adanya modus penjualan langsung secara tunai kepada klien yang diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pemungutan PPN.

Tidak hanya itu, Purbaya juga mengungkap indikasi praktik manipulasi data ketenagakerjaan dengan cara membeli Kartu Tanda Penduduk untuk memalsukan jumlah pegawai.

Menurutnya, praktik tersebut dilakukan guna mengelabui sistem administrasi dan pengawasan pajak.

Akibat berbagai manipulasi tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian yang sangat besar.

Purbaya menyebut satu perusahaan saja bisa meraup pendapatan hingga triliunan rupiah dalam setahun tanpa kontribusi pajak yang semestinya.

Baca Juga: Truk Trailer Terlibat Kecelakaan Beruntun, Enam Orang Meninggal di Jalur Padang Panjang–Bukittinggi

“Potensinya, kata orang yang sudah insaf, setahun bisa Rp4 triliun lebih, jadi besar,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain membidik perusahaan, Kementerian Keuangan juga akan melakukan evaluasi internal terhadap pegawai di lingkungan institusinya sendiri.

Purbaya menyatakan langkah itu penting untuk memastikan tidak ada aparat yang terlibat atau bersekongkol dalam praktik penggelapan pajak.

“Kami juga akan menyisir internal, kalau ada yang main, pasti akan kami tindak,” katanya.

Menkeu menekankan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga integritas sistem perpajakan.

Ia berharap langkah tegas tersebut dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.