Banten

Tok! Gubernur Banten Tetapkan UMK & UMSK 2026: Kota Tangerang Tembus Rp5,3 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Saeful Anwar | 26 Desember 2025, 07:22 WIB
Tok! Gubernur Banten Tetapkan UMK & UMSK 2026: Kota Tangerang Tembus Rp5,3 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

 

AKURAT BANTEN– Kabar gembira bagi para pekerja di Provinsi Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menandatangani penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701, 702, dan 703 Tahun 2025 ini membawa angin segar dengan kenaikan yang bervariasi di seluruh wilayah Banten.

Kota Tangerang kembali mencatatkan angka tertinggi, menembus angka Rp5,39 juta.

Baca Juga: Nyaris Tragedi! Bangunan di Koja Tiba-tiba Ambruk, Anak-Anak Lari Histeris Hindari Reruntuhan

Menjaga Keseimbangan: Antara Kesejahteraan dan Investasi

Dalam keterangannya pada Selasa (24/12), Andra Soni menegaskan bahwa formula kenaikan ini telah melalui diskusi panjang yang transparan bersama Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha.

"Penetapan ini adalah upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif," ujar Andra Soni.

 Baca Juga: BUMN Tancap Gas Bangun Ribuan Rumah Korban Bencana Sumatera, Pemerintah Targetkan Pemulihan Cepat

Daftar Lengkap UMK 2026 di 8 Kabupaten/Kota se-Banten

Kenaikan tertinggi secara persentase dialami oleh Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, sementara Kota Tangerang tetap menjadi wilayah dengan nominal upah tertinggi di Banten.

 Berikut daftar lengkapnya:

1 Kota Tangerang Rp5.399.405,69, naik 6,50%

2 Kota Cilegon Rp5.469.922,59, naik 6,67%

3 Kota Tangerang Selatan Rp5.247.870,00 naik 5,50%

4 Kabupaten Tangerang Rp5.210.377,00 naik 6,31%

5 Kabupaten Serang Rp5.178.521,19 6, naik 61%

6 Kota Serang Rp4.665.927,94 naik 5,61%

7 Kabupaten Pandeglang Rp3.360.078,06 naik 4,79%

8 Kabupaten Lebak Rp3.330.010, naik 62 4,97%

Baca Juga: Arus Libur Natal Padati Yogyakarta Lebih dari Dua Juta Kendaraan Melintas hingga Akhir Desember

Primadona Baru: Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2026

Selain UMK, Pemprov Banten juga merinci besaran UMSK bagi industri di sektor-sektor tertentu yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

Menariknya, Kabupaten Lebak kini memiliki UMSK perdana.

Kota Tangerang: Sektor I mencapai Rp5.777.364,08 (Tertinggi di Banten).

Kota Cilegon: Sektor I sebesar Rp5.606.670,54.

Kabupaten Serang: Sektor I sebesar Rp5.345.521,19.

Kota Tangerang Selatan: Sektor I sebesar Rp5.297.813,00.

Kabupaten Lebak: UMSK perdana ditetapkan sebesar Rp3.487.636,85.

Baca Juga: UMP Kalsel 2026 Naik Signifikan Pekerja Tambang Jadi Penerima Tertinggi

Aturan Main yang Wajib Diketahui Pengusaha & Pekerja

Gubernur Andra Soni memberikan catatan penting terkait implementasi upah baru ini yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026:

Masa Kerja: UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Struktur & Skala Upah: Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah yang lebih tinggi dari UMK.

Sanksi: Pengusaha dilarang keras membayar upah di bawah ketentuan UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang telah memiliki kesepakatan khusus.

UMP Banten: Secara makro, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 naik 6,74% menjadi Rp3.100.881,40.

Penetapan upah yang kompetitif ini diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan meningkatkan kualitas hidup warga Banten di tengah tantangan ekonomi global tahun depan (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman