PPN Jalan Tol Siap Diterapkan, Pemerintah Targetkan Rampung 2028 Demi Perluas Basis Pajak Nasional

AKURAT BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menyusun langkah baru dalam kebijakan fiskal dengan menerbitkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 2025 hingga 2029.
Salah satu poin penting dalam dokumen tersebut adalah rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap layanan jalan tol yang selama ini belum menjadi objek pungutan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252/PJ/2025 yang memuat arah kebijakan dan strategi penguatan sistem perpajakan nasional ke depan.
Baca Juga: Berburu Rumah Lebih Mudah, Sinar Mas Land Expo 2026 Tawarkan Banyak Insentif
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan dasar hukum yang kuat guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” demikian bunyi salah satu poin dalam kerangka regulasi.
Rencana penerapan PPN atas jasa jalan tol ini tidak akan dilakukan secara instan, melainkan ditargetkan selesai dan siap dijalankan pada tahun 2028.
Baca Juga: Berburu Rumah Lebih Mudah, Sinar Mas Land Expo 2026 Tawarkan Banyak Insentif
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang dinilai lebih adil dan merata.
Selain fokus pada sektor jalan tol, pemerintah juga menyoroti sejumlah potensi penerimaan pajak lain yang dinilai belum optimal.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyempurnaan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara yang terus berkembang pesat.
Baca Juga: Pansus RTRW DPRD Tangsel Sidak Lima Titik, Soroti Perubahan Aliran Sungai dan Pelanggaran Zonasi
Tidak hanya itu, pemerintah juga sedang merancang regulasi terkait pajak karbon sebagai bentuk komitmen terhadap isu lingkungan sekaligus sumber penerimaan baru negara.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa berbagai kebijakan ini dirancang untuk memperkuat struktur penerimaan negara melalui diversifikasi sumber pajak.
“Pemberian landasan hukum bagi sumber pajak baru dan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak seperti pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI, pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, pajak karbon, dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara,” tulis dokumen tersebut.
Baca Juga: Intan Nurul Hikmah dan Jalan Panjang Emansipasi dari Tangerang
Lebih lanjut, pemerintah menargetkan penyusunan dan implementasi kebijakan pajak karbon dapat diselesaikan lebih cepat dibandingkan skema lainnya.
Dalam rencana strategis tersebut disebutkan bahwa pajak karbon diharapkan rampung pada tahun 2026 sebagai bagian dari agenda prioritas.
Dengan berbagai kebijakan baru ini, pemerintah berharap sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern sekaligus mampu menjaga stabilitas penerimaan negara dalam jangka panjang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!








