Berlaku 16 Maret 2026, Aturan Baru SPT Diterbitkan DJP untuk Perjelas Sistem Pelaporan Pajak

AKURAT BANTEN - Peraturan terbaru terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) resmi diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 16 Maret 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, DJP mengatur lebih rinci tata cara pelaporan, penerimaan, hingga pengolahan SPT.
Baca Juga: Viral! Pemerkosaan di Gerai KDMP Pasanggrahan Tangerang, Polisi Periksa Saksi
Ketentuan ini mencakup kewajiban pelaporan serta batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Selain itu, DJP juga mengatur mekanisme penyampaian SPT yang dapat dilakukan secara elektronik, langsung, maupun melalui jasa pengiriman.
Proses validasi data, termasuk pengecekan NPWP dan penelitian SPT, turut diperjelas dalam aturan ini.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Selat Hormuz AS Mendadak Tunda Serangan ke Iran, Dunia Menahan Napas
Perpanjangan hanya diberikan kepada wajib pajak tertentu, seperti yang masih menyusun laporan keuangan atau menjalani proses audit.
DJP menegaskan, SPT yang disampaikan tidak sesuai ketentuan dapat dianggap tidak disampaikan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan sanksi sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Dengan adanya aturan baru ini, DJP berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 6Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 7Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 8Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'






