Banten

THR PNS dan PPPK 2026 Dipastikan Cair Jelang Lebaran, Ini Perkiraan Jadwal dan Besarannya

Riski Endah Setyawati | 22 Februari 2026, 11:36 WIB
THR PNS dan PPPK 2026 Dipastikan Cair Jelang Lebaran, Ini Perkiraan Jadwal dan Besarannya

Akurat Banten - Pemerintah menegaskan bahwa pencairan THR PNS dan PPPK 2026 akan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan aparatur negara.

Alokasi anggaran untuk THR ASN tahun 2026 mencapai Rp 55 triliun yang telah disiapkan dalam APBN, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kepastian ini menjadi kabar yang dinanti banyak pegawai negeri karena THR selalu menjadi penopang keuangan penting saat memasuki momen Lebaran.

Jadwal pencairan THR diperkirakan berlangsung pada awal bulan Ramadhan meskipun regulasi resmi masih menunggu diterbitkan.

Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya diberikan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika merujuk pada kalender, Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada 21 Maret sehingga pencairan THR kemungkinan berada di rentang pertengahan bulan Maret.

Dengan perhitungan tersebut, estimasi waktu pencairan THR PNS dan PPPK berada pada tanggal 11 hingga 15 Maret 2026.

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Artinya, sekitar tanggal 14 Maret 2026 menjadi batas akhir yang paling realistis untuk pencairan dana tersebut.

Walaupun demikian, jadwal resmi tetap menunggu pengumuman pemerintah yang biasanya dirilis menjelang Ramadhan.

Baca Juga: Rekening Bisa Terkuras Seketika, Modus QRIS Palsu Mengintai Pengguna Tanpa Disadari

Selain jadwal pencairan, perhatian utama para ASN juga tertuju pada besaran THR yang akan diterima tahun ini.

Secara umum, komponen THR terdiri dari beberapa unsur penghasilan yang sudah dikenal dalam sistem gaji ASN.

Komponen tersebut mencakup gaji pokok sebagai dasar utama perhitungan.

Selain itu terdapat tunjangan keluarga yang diberikan sesuai tanggungan masing-masing pegawai.

Tunjangan pangan juga menjadi bagian penting dalam perhitungan THR setiap tahunnya.

Kemudian ada tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang menyesuaikan posisi dan tanggung jawab pegawai.

Salah satu komponen yang paling dinantikan adalah tunjangan kinerja atau tukin yang nilainya cukup signifikan.

Pada tahun 2024 dan 2025, pemerintah memberikan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja.

Namun untuk tahun 2026, komposisi lengkapnya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin, pemerintah memberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji.

Sementara itu, CPNS menerima THR dengan perhitungan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang dimiliki.

Untuk menghitung estimasi THR, acuan yang digunakan adalah gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang masih menjadi dasar perhitungan gaji ASN.

Pada golongan I, gaji pokok berada di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,9 juta tergantung jenjang dan masa kerja.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Hadirkan Ramadan yang Hangat dan Produktif Lewat Festival Al-A’zhom

Golongan II memiliki rentang gaji yang lebih tinggi yakni mulai Rp 2,1 juta hingga Rp 4,1 juta.

Sementara itu, golongan III yang banyak diisi ASN aktif memiliki gaji antara Rp 2,7 juta hingga Rp 5,1 juta.

Untuk golongan IV sebagai jenjang tertinggi, gaji pokok berkisar dari Rp 3,2 juta hingga Rp 6,3 juta.

Dengan dasar tersebut, setiap ASN dapat memperkirakan besaran THR yang akan diterima sesuai posisi dan masa kerja masing-masing.

Perhitungan ini tentu akan semakin besar jika seluruh komponen tunjangan dibayarkan secara penuh seperti tahun sebelumnya.

Kehadiran THR menjadi momen penting karena membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga tradisi berbagi.

Selain itu, pencairan THR juga berdampak pada perputaran ekonomi nasional yang meningkat signifikan saat Ramadhan.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dengan segala perkiraan yang ada, pertengahan Maret 2026 menjadi waktu yang paling masuk akal untuk pencairan THR.

Namun kepastian final tetap menunggu keputusan resmi yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat.

Masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi agar tidak terjebak pada kabar yang belum terverifikasi.

Pencairan THR PNS dan PPPK 2026 diprediksi berlangsung pada 11 hingga 15 Maret 2026 dengan komponen yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.