Banten

Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Praktik Jual-Beli Antar Biro, Kerugian Negara Capai Triliunan

Moehamad Dheny Permana | 16 September 2025, 12:11 WIB
Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Praktik Jual-Beli Antar Biro, Kerugian Negara Capai Triliunan

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir praktik penyalahgunaan kuota haji khusus yang semestinya diperuntukkan bagi jemaah, namun justru diperdagangkan sesama biro perjalanan hingga dijual langsung kepada masyarakat.

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pernyataan tersebut muncul setelah KPK mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Menurut Budi, kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sejatinya disalurkan melalui sejumlah asosiasi yang menaungi biro perjalanan haji.

“Ada sekitar 12 hingga 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan, dan dari situlah pembagian kuota haji khusus dilakukan,” jelasnya.

Namun, alih-alih disalurkan sesuai aturan, kuota itu justru menjadi komoditas dagangan.

Praktik inilah yang kini menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Ankara Murka Minta Erdogan Mundur dari Presiden Turki, Ternyata Hal Mengerikan Ini Masalahnya

KPK resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Dua hari sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut sudah lebih dulu memintai keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Tak berhenti di situ, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dari hasil awal, jumlahnya tidak main-main, lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut yang saat ini menjadi sorotan utama dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Fokus utama mereka ada pada kebijakan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu memutuskan membaginya rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan tegas menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen lainnya wajib dialokasikan untuk haji reguler.

Ketidaksesuaian inilah yang dianggap menjadi akar persoalan.

Pansus menilai kebijakan tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka celah terjadinya praktik jual-beli kuota.

Baca Juga: AI Dorong Produktivitas, Tapi Bijak dan Transparan Jadi Syarat Utama

Kini, kasus kuota haji memasuki babak baru. Selain mengusut pihak biro perjalanan, KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan pejabat yang berperan dalam pembagian kuota tambahan.

Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia bisa kembali bersih, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Yang terpenting, jangan sampai kepercayaan masyarakat yang telah menunggu puluhan tahun untuk berangkat haji runtuh karena praktik kotor segelintir pihak,” tegas Budi.

Skandal ini menjadi pengingat bahwa ibadah suci tidak boleh dikotori oleh kepentingan bisnis dan permainan kuota.

Pemerintah pun dituntut memperbaiki tata kelola agar kuota haji benar-benar sampai ke tangan yang berhak.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.