Banten

Penggeledahan Ditjen Haji, Menag Nasaruddin: Biarkan KPK Bekerja Tuntas

Moehamad Dheny Permana | 17 Agustus 2025, 08:26 WIB
Penggeledahan Ditjen Haji, Menag Nasaruddin: Biarkan KPK Bekerja Tuntas

Akurat Banten - Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya angkat bicara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.

Nasaruddin menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan menghalangi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya pada lembaga antirasuah.

“Kita serahkan ke KPK,” ucap Nasaruddin.

Meski begitu, ia memastikan pihaknya akan terus berupaya melakukan pembenahan internal agar praktik-praktik kotor tidak lagi terjadi.

Penggeledahan yang dilakukan KPK bukan tanpa alasan.

Lembaga tersebut mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Dari hasil penyisiran di kantor Ditjen PHU, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.

Baca Juga: 76 Putra-Putri Terbaik Bangsa Resmi Dikukuhkan Jadi Paskibraka Nasional 2025

“Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, pihaknya mengapresiasi sikap Kemenag yang kooperatif selama proses berlangsung.

“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan sehingga penggeledahan berjalan lancar,” imbuhnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK mengumumkan memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Saat itu, KPK juga menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil perhitungan awal BPK mengejutkan publik.

Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tidak hanya itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, sorotan juga datang dari parlemen.

Baca Juga: Said Iqbal Pimpin Konsolidasi Buruh Banten untuk Aksi 28 Agustus, Tuntut Kenaikan Upah 2026

Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Menurut Pansus, Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya harus diberikan kepada jamaah reguler.

Kejanggalan ini menjadi salah satu titik krusial yang mendorong penyelidikan lebih lanjut.

Publik pun kini menunggu bagaimana proses hukum ini akan bergulir, mengingat penyelenggaraan haji selalu menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Nasaruddin Umar menegaskan kembali bahwa dirinya akan mendukung penuh upaya pembersihan di kementerian yang dipimpinnya.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, khususnya pada sektor pelayanan ibadah haji yang menyangkut jutaan umat.

“Kami akan berusaha maksimal agar pengelolaan haji semakin bersih, profesional, dan sesuai aturan,” tutupnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.