Dugaan Pemalsuan Struk BBM, Warga Kabupaten Tangerang Soroti Temuan BPK 2025

AKURAT BANTEN, TANGERANG - Warga Kabupaten Tangerang soroti dugaan pemalsuan struk Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025.
Temuan ini mendapat sorotan dari warga yang menilai lemahnya pengawasan administrasi di tingkat pemerintah daerah.
“Ini bukan pertama kali. Temuan penyimpangan terkait BBM hampir selalu muncul tiap tahun. Seharusnya menjadi perhatian serius,” ujar Abdulrohman (Komeng) warga Kabupaten Tangerang yang aktif mengawal isu tersebut, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Pelajar SMP Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik, Polisi Bantah Isu Korban Diikat
Berdasarkan hasil audit, dugaan pemalsuan struk BBM terjadi di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni:
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), juga di sejumlah UPTD, dan Kecamatan Jayanti, Kecamatan Solear, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisoka, dan Kecamatan Tigaraksa
”Nilai dugaan penyimpangan dari masing-masing OPD tersebut bersifat variatif.” ujar Komeng.
Baca Juga: Pungli Seragam di SDN Ciledug Barat, Wali Kota Tangsel Siap Jatuhkan Sanksi Berat ke Kepala Sekolah
Dalam laporan BPK, disebutkan bahwa sejumlah struk BBM yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban tidak diakui oleh pihak SPBU. Verifikasi dilakukan langsung oleh BPK Perwakilan Banten bersama Inspektorat Kupat Tangerang ke SPBU yang tercantum dalam dokumen.
“Struk yang diperiksa tidak sesuai. Ukuran kertas berbeda, nama operator tidak dikenal, hingga alamat SPBU pun tidak cocok. Ini mengindikasikan dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Tak tinggal diam, warga tersebut telah mengonsultasikan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kupat Tangerang, khususnya ke bagian Intelijen.
“Senin lalu saya sudah konsultasi ke Pak Ilham dari Intel Kejari. Dari hasil diskusi, disampaikan bahwa unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi,” jelasnya.
Komeng juga menekankan bahwa penyelesaian perkara ini tidak cukup hanya dengan pengembalian kerugian negara. Dugaan pemalsuan dokumen adalah ranah pidana yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk keprihatinan, warga mendesak agar Pemkab Tangerang, terutama para pengguna anggaran di tingkat dinas dan kecamatan, memperketat verifikasi administrasi, khususnya dalam pencairan anggaran BBM.
“Ini peringatan keras. Jangan sampai anggaran terus bocor tiap tahun. Masyarakat butuh transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








