Banten

Resmi, DPR Setujui Permintaan Presiden Prabowo untuk Berikan Abolisi kepada Tom Lembong

Cooky T. Adhikara | 1 Agustus 2025, 07:30 WIB
Resmi, DPR Setujui Permintaan Presiden Prabowo untuk Berikan Abolisi kepada Tom Lembong

AKURAT BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Permintaan abolisi tersebut disampaikan Presiden Prabowo melalui surat Presiden Nomor R-43 tanggal 30 Juli 2025.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Film Bioskop yang Akan Tayang di Agustus 2025, ada Panggil Aku Ayah, Dibintangi Ringgo Agus Rahman

Surat tersebut berisi permohonan pertimbangan DPR terkait pemberian abolisi atas nama Tom Lembong, yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

Persetujuan dari DPR diumumkan secara langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam proses hukum yang menjerat Tom Lembong, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam impor gula kristal mentah.

Baca Juga: 15 Link Download Gratis Twibbon HUT RI ke-80 Dengan Bingkai Menaraik dan Keren, Cocok Untuk Meramaikan Sosial Media

Majelis hakim menyebut kebijakan impor tersebut telah merugikan negara hingga Rp194,7 miliar.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi merupakan penghapusan atau peniadaan proses hukum terhadap suatu tindak pidana.

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, abolisi adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, pelaksanaannya harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan dari DPR sebagai representasi rakyat.

Baca Juga: Gudang Tenda di Kramat Jati Terbakar Hebat, Sumber Air Jadi Kendala Pemadaman

Tak hanya DPR, Presiden juga wajib mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Mekanisme ini bertujuan untuk menjaga prinsip checks and balances antar lembaga negara serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.