DPR Setujui Abolisi Tom Lembong, Kasus Dugaan Korupsi Gula Resmi Dihentikan

AKURAT BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memberikan persetujuan atas permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Permohonan ini diajukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian meminta pertimbangan dari DPR sebelum keputusan diambil.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa surat permintaan pertimbangan dari Presiden dikirim pada 30 Juli 2025. Surat tersebut berisi permintaan resmi terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
Baca Juga: UU Data Pribadi Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi, MK Diminta Lindungi Jurnalis dan Seniman
“Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco saat rapat di Gedung DPR, Kamis (31/7).
Ia menegaskan, keputusan persetujuan ini diambil setelah mempertimbangkan isi surat dan penjelasan dari Presiden.
“Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” tambahnya menegaskan hasil keputusan.
Baca Juga: Motor Oleng di Jalan Simatupang, Pemuda Tewas Seketika Usai Terjatuh
Sebagai catatan, abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang. Dengan kata lain, segala tuntutan hukum yang semula diarahkan kepada Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dinyatakan dihapuskan.
Kasus yang menyeret nama Tom Lembong ini sempat menjadi perhatian publik. Dugaan korupsi terkait importasi gula dianggap merugikan negara dan memicu polemik di kalangan masyarakat serta politisi. Namun, dengan disetujuinya abolisi, proses hukum yang berjalan kini resmi dihentikan.
Baca Juga: Tangis Iringi Kepergian Suryadharma Ali, Tokoh Penting di Dunia Politik dan Keagamaan
Keputusan ini tentu menimbulkan reaksi beragam. Ada pihak yang menilai langkah Presiden sebagai upaya menjaga stabilitas politik dan ekonomi, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan implikasi dari penghapusan tuntutan hukum terhadap seorang pejabat yang pernah terjerat dugaan korupsi.
Meski begitu, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi. Mekanisme ini memungkinkan Presiden untuk menghapus tuntutan pidana demi alasan tertentu, seperti kepentingan nasional, diplomasi, atau kemanusiaan, dengan tetap memerlukan pertimbangan DPR.
Baca Juga: PTPP Genjot Inovasi Infrastruktur, Proyek Tol Probowangi Jadi Contoh Konstruksi Berkelanjutan
Dengan persetujuan ini, Tom Lembong kini terbebas dari proses hukum yang selama ini membayanginya. Langkah ini sekaligus menjadi catatan baru dalam dinamika politik dan hukum Indonesia, terutama terkait penggunaan hak abolisi di tengah sorotan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









