Penipuan Sembako Murah, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Seorang ibu rumah tangga di Kota Tangerang, Julaeha (26), dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus penipuan sembako murah fiktif.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, atau secara alternatif Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/7/25).
Jaksa menilai terdakwa sengaja menipu korban dengan menawarkan paket sembako murah melalui skema pre-order.
Baca Juga: Ribuan Suporter Serbu GBK Jelang Laga Bergengsi Indonesia vs Vietnam di Final ASEAN U-23
Namun, pesanan tersebut tidak pernah dipenuhi, sementara uang terus dikirim oleh korban ke dua rekening berbeda.
"Pembayaran dilakukan oleh saksi korban Netty Chayani ke rekening BRI atas nama terdakwa dan rekening BCA atas nama suami terdakwa, Ardhi Ichsandyarrachman," ujar jaksa dalam surat tuntutan.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp387.185.000. Uang tersebut ditransfer secara bertahap selama lebih dari dua bulan. Dalam dakwaan, jaksa menyebut sebagian dana mengalir ke rekening atas nama suami terdakwa, meski dalam perkara ini Ardhi hanya berstatus sebagai saksi.
Usai persidangan, korban Netty Chayani mengaku kecewa karena suami terdakwa tidak ikut dijerat secara hukum. Ia menyebut sebagian besar dana ditransfer ke rekening Ardhi.
Baca Juga: Polisi Tampilkan Barang Milik Arya Daru, Penyelidikan Kematian Masih Sisakan Tanda Tanya
"Kenapa suaminya enggak ikut dijerat? Kan uangnya masuk ke rekening dia," kata Netty kepada wartawan di luar ruang sidang.
Netty berharap aparat penegak hukum menelusuri lebih lanjut keterlibatan suami terdakwa, mengingat aliran dana tidak hanya masuk ke rekening Julaeha.
Berdasarkan keterangan jaksa, uang yang masuk ke rekening Ardhi sempat ditransfer kembali ke Julaeha.
Namun, tidak ditemukan adanya upaya pengembalian dana kepada korban baik dari Julaeha maupun suaminya.
Dalam hukum pidana Indonesia, pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Terekam CCTV dan Viral, Dua Pencuri Tas Penumpang Commuter Line Ditangkap Kilat Polisi
Sejumlah ahli hukum menilai, penggunaan rekening oleh pihak ketiga untuk menampung dana hasil kejahatan bisa dikategorikan sebagai pembantuan dalam tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Anugrah Prima dari Danau & Partner Law Office, terdapat potensi pelanggaran hukum jika Ardhi terbukti mengetahui penggunaan rekeningnya untuk menerima dana hasil kejahatan.
Oleh karena itu, Anugrah meminta aparat penegak hukum perlu bertindak lebih progresif dalam menelusuri aliran dana yang melibatkan pihak ketiga.
Sebab, kata Anugrah jika rekening suami Julaeha digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan dan ada indikasi persetujuan atau pembiaran, maka itu tidak bisa dianggap pasif. Di titik tertentu, itu bisa dikualifikasikan sebagai peran aktif dalam kejahatan.
Baca Juga: Penyamaran Rapi, Aksi Penipuan di Balik Pertolongan Korban Kecelakaan di Cengkareng
"Jika dapat dibuktikan bahwa seseorang mengetahui dan menyetujui penggunaan rekeningnya untuk menerima uang hasil penipuan, maka itu bisa termasuk pembantuan," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini, Ardhi belum ditetapkan sebagai tersangka, lantaran penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota hanya memeriksanya sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dakwaan, antara lain: keterangan saksi dan terdakwa, bukti transfer ke dua rekening (BRI atas nama terdakwa dan BCA atas nama suaminya), rekening koran atas nama terdakwa dan korban, serta percakapan WhatsApp antara korban dan terdakwa.
Jaksa juga menyita sebuah ponsel Samsung Z Flip milik terdakwa yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan dalam Kematian Diplomat Muda Arya Daru
Sidang akan dilanjutkan pada 12 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





