Pemkot Tangerang Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp4 Miliar

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membatalkan rencana pengadaan kendaraan dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebelumnya, anggaran sebesar Rp4 miliar telah disiapkan dalam rencana pengadaan yang tercatat di Sekretariat Daerah (Setda).
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Tangerang, Mualim, mengatakan pembatalan dilakukan menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran APBD dan APBN.
“Terkait kegiatan pengadaan kendaraan tersebut sudah didrop. Ini mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Mualim kepada wartawan, Selasa (22/7/25).
Baca Juga: Kota Layak Anak Tercoreng, Marak Prostitusi Dibawah Umur di Kota Tangerang Masuk TPPO
Mualim menyebut, penghapusan anggaran tersebut berlaku untuk pengadaan mobil dinas bagi Wali Kota Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono.
Namun ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah anggaran itu akan dialihkan ke kegiatan lain.
“Anggarannya dihapus. Gak faham saya dialihkannya ke mana, mungkin bisa ditanyakan ke Bappeda,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini wali kota dan wakil wali kota masih menggunakan kendaraan dinas lama peninggalan pemimpin sebelumnya.
Baca Juga: Sindikat Sertifikat Tanah Palsu di Siak Terbongkar, Polisi Amankan Ratusan Dokumen Bodong
"Masih menggunakan kendaraan lama peninggalan walikoa sebelumnya," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





