Banten

Obat Kadaluwarsa di RSUD Kota Tangerang Rp674 Juta Belum Dimusnahkan, Diduga Telah Bercampur Obat Aktif

Irsyad Mohammad | 25 Juni 2025, 13:25 WIB
Obat Kadaluwarsa di RSUD Kota Tangerang Rp674 Juta Belum Dimusnahkan, Diduga Telah Bercampur Obat Aktif

AKURAT BANTEN - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 mengungkap dugaan penyimpangan serius di RSUD Kota Tangerang.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga Februari 2025, BPK menemukan bahwa rumah sakit milik Pemerintah Kota Tangerang itu menyimpan obat-obatan kedaluwarsa senilai Rp674 juta, yang hingga masa audit selesai belum juga dimusnahkan.

BPK mencatat adanya indikasi pencampuran lokasi penyimpanan antara obat kedaluwarsa dengan obat aktif, yang secara prosedural seharusnya dipisahkan secara ketat demi menjamin keamanan pasien.

Baca Juga: Luput Bantuan Pemkot Tangerang, Pengrajin Difabel Cuma Dapat Bencana Banjir

"Ini bisa menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan pasien. Jika benar obat kedaluwarsa bercampur dengan obat aktif, maka manajemen farmasi di RSUD perlu segera dievaluasi," tulis BPK dalam laporan tersebut.

Padahal, berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), obat kedaluwarsa dikategorikan sebagai limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan wajib dimusnahkan secara berkala.

Menurut catatan BPK, RSUD Kota Tangerang pada tahun 2024 telah menganggarkan sebesar Rp750 juta untuk pengelolaan limbah medis dan B3, dan masih tersisa sekitar Rp184 juta yang seharusnya bisa digunakan untuk proses pemusnahan.

Baca Juga: Geger Pulau Indonesia Dijual Online, Pakar Hukum Tegaskan Itu Milik Negara, Bukan Barang Dagangan!

Namun dalam pelaksanaannya, RSUD disebut tidak menggunakan anggaran tersebut untuk pemusnahan, dan beralasan masih menunggu kapasitas alat transportasi.

Soal Teknis dan Efisiensi Jadi Alasan RSUD 

Menanggapi atas temuan BPK tersebut, Direktur RSUD Kota Tangerang, dr. H. Yusuf Alfian Geovanny, memberikan klarifikasi resmi.

Ia membantah tudingan bahwa obat-obatan kedaluwarsa bercampur dengan obat aktif dalam pengertian digunakan bersamaan.

Baca Juga: Komnas Perempuan Apresiasi Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak di Hari Bhayangkara ke-79

"Obat kedaluwarsa memang berada dalam satu ruangan, tetapi sudah dipisahkan secara fisik dan ditata sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO). Obat aktif tetap disimpan di rak yang berbeda dan tidak digunakan bersama," ujar dr. Yusuf.

Ia mengakui bahwa pada saat pemeriksaan berlangsung, ruangan penyimpanan belum terpisah secara fisik.

Namun, rekomendasi dari BPK tersebut telah ditindaklanjuti dengan membuat ruangan khusus untuk obat kedaluwarsa sejak sebelum laporan LHP dirilis.

Baca Juga: Pengen Estetik! Pemkot Tangerang Cat Trotoar, Sampah Dibiarkan Berceceran

Soal belum dilakukannya pemusnahan, dr. Yusuf menjelaskan hal itu disebabkan alasan teknis dan efisiensi.

"Saat pemeriksaan BPK berlangsung obat-obat kedaluwarsa yang sudah dipisahkan tersebut belum memenuhi volume kapasitas tampung alat transportasi yang akan disewa, jadi kami masih menunggu sampai memenuhi kapasitas daya tampung alat transpotasi, agar tidak berulang kali menyewa alat transportasi dan dapat mengefisienkan penggunaan anggaran," katanya

"Namun BPK merekomendasikan agar pemusnahan obat-obat kedaluwarsa dilakukan secara berkala dan kami akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mengikuti mekanisme dan alur proses pemusnahan yang berlaku di Pemerintahan Kota Tangerang," imbuhnya.

Baca Juga: Hari Anak Nasional di Kota Tangerang, Banyak Pelajar Dibawah Umur Dibiarkan Cari Uang Hingga Malam

Ia juga menegaskan bahwa keselamatan pasien menjadi prioritas utama RSUD Kota Tangerang, dan setiap obat yang diberikan kepada pasien akan diperiksa ulang termasuk masa kedaluwarsanya.

"Mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien merupakan prioritas utama kami, jadi setiap obat yang akan didistibusikan ke pasien akan selalu dilakukan identifikasi ulang identitas pasien, informasi obat dan cara penggunaannya serta informasi tentang masa kedaluwarsa obatnya," tandasnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.