Banten

Pemprov Siapkan 90,7 Miliar Untuk THR ASN dan Non ASN di Banten

Irsyad Mohammad | 11 Maret 2025, 11:08 WIB
Pemprov Siapkan 90,7 Miliar Untuk THR ASN dan Non ASN di Banten

 

AKURAT BANTEN - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dwiyanti, mengungkapkan bahwa anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sudah dialokasikan dalam APBD 2025. 

Ia juga mengatakan, tidak ada perubahan anggaran untuk THR di tahun 2025 dan proses pembagian THR akan dilakukan paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk tahun 2025, anggaran THR telah kami siapkan dalam APBD, dengan total alokasi sebesar 65,2 miliar untuk ASN dan 25,5 miliar untuk Non-ASN. Alokasi ini tidak ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Rina Dwiyanti. Senin (10/3/25)

Rina menambahkan bahwa meskipun anggaran sudah dialokasikan, pencairan THR untuk ASN dan Non-ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaannya. 

Baca Juga: Gojek Siap Beri Bonus Lebaran untuk Driver Ojol, Sesuai Imbauan Presiden Prabowo!

"Kalau sudah ada PP dan pergub enak, ada dasar hukumnya dalam pemberian THR," katanya.

Setelah PP terbit, Pemerintah Provinsi Banten akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk teknis pelaksanaan pemberian THR tersebut.

"Proses atau pelaksanaan realisasinya masih menunggu pp kalau pp sudah ada itu kita nanti menerbitkan Pergub tentang pemberian gaji 13 dan gaji 14 tinggal menunggu," tambahnya.

Dengan demikian, Rina belum dapat memastikan realisasi THR lantaran masih menunggu regulasi lebih lanjut.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025: Cair Lebih Awal, Cek Nominal dan Komponennya!

Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk memastikan pemberian THR bagi ASN dan Non-ASN dapat terlaksana dengan lancar sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Ya paling cepat segitu, kita tunggu saja PP nya turun, kalau sudah ada PP dan pergub enak, ada dasar hukumnya," tandasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.