Banten

Pengurus Besar Mathla’ul Anwar Tetapkan Awal Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Irsyad Mohammad | 28 Februari 2025, 21:22 WIB
Pengurus Besar Mathla’ul Anwar Tetapkan Awal Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

AKURAT BANTEN - Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) resmi menetapkan bahwa awal Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini didasarkan pada perhitungan hisab Mathla’ul Anwar dan kriteria rukyatul hilal.

Berdasarkan hisab yang dilakukan, ijtima’ terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, pukul 07.44.38 WIB saat matahari terbenam, tinggi hilal mencapai 3 derajat 1 menit 10 detik, dengan elongasi antara 6 derajat 0 menit 15 detik hingga 6 derajat 24 menit 14 detik. 

Perhitungan ini sesuai dengan kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menetapkan bahwa hilal dapat terlihat apabila tingginya minimal 3 derajat.

Selain itu, keputusan ini juga berlandaskan pada prinsip ketaatan terhadap ulil amri sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 59, serta kaidah fiqhiyah yang menyatakan bahwa keputusan hakim atau pemerintah bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan di masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah akan Gelar Sidang Isbat Hari ini, Penentuan Awal Puasa Ramadan 1446 Hijriah

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PBMA, KH. Embay Mulya Syarief, dan Sekretaris Jenderal, H. Moh. Babay Sujawandi.

PBMA juga menekankan pentingnya menjaga kebersamaan umat Islam dalam menyambut Ramadhan.

"PBMA mengajak seluruh warga untuk mengikuti keputusan sidang isbat pemerintah dalam penentuan awal puasa," katanya Ketua PBMA Embay Mulya Syarief dalam keterangannya. 

Ia menghimbau, umat muslim segera mempersiapkan diri untuk mendekatkan diri dengan menjalankan ibadah puasa dibulan ramadhan 2025 ini.

Baca Juga: 7 Tips Ampuh Maksimalkan Doa di Bulan Ramadhan: Raih Keberkahan dan Ampunan!

"Dengan penetapan ini, umat Islam diharapkan dapat mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh keimanan dan kebersamaan," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.