Deputi Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok

AKURAT BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal Limo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Kamis (27/2/25).
Tersangka dalam kasus ini adalah Drs. Jayadi, pengelola TPA ilegal Limo, yang terbukti bersalah dalam pengelolaan sampah tanpa izin.
Deputi Bidang Gakkum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Rizal, aktivitas pembuangan sampah ilegal di Limo telah berlangsung sejak 2010 dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius, termasuk kebakaran dan longsor.
Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Specialis Pencuri Losbak Lintas Provinsi
"Pada tahun 2014-2015, kebakaran dan longsor beberapa kali terjadi, hingga pada September 2014 tumpukan sampah mencapai bibir Kali Pesanggrahan," ujarnya.
Kebakaran besar kembali terjadi pada 18 September 2015, menyebabkan asap pekat yang menutupi Perumahan Panorama Bukit Cinere. Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil tindakan pemadaman, pembersihan, dan penutupan TPA ilegal tersebut pada 4 Oktober 2015.
Namun, kasus kebakaran terus berulang sepanjang 2021 hingga 2023, termasuk beberapa kali kebakaran besar pada 2023. Bahkan, pada 24 Februari dan 17 Mei 2024, longsoran sampah kembali terjadi, menyebabkan pencemaran sungai dengan bau menyengat dan asap tebal dari pembakaran yang berlangsung setiap malam.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, KLH mulai menangani kasus ini secara hukum. Pada Juni 2024, tim KLH melakukan verifikasi lapangan, diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 September 2024.
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut, Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Sadis Di Kuansing
Pada 9 Oktober 2024, Pemkot Depok menutup akses masuk ke TPA dengan pagar beton dan memasang plang larangan. Namun, kebakaran besar kembali terjadi pada 10 Oktober 2024, yang membuat pagar beton harus dijebol untuk memberi akses kepada petugas pemadam kebakaran.
Setelah serangkaian penyelidikan, KLH akhirnya menyegel TPA Limo pada November 2024. Tak lama setelah itu, Drs. Jayadi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Oktober 2024 Drs. Jayadi mulai ditahan dan diperiksa," ungkap Rizal.
Pada November 2024, berkas perkara tahap I diserahkan ke Kejari Depok. Kemudian, antara November 2024 hingga Februari 2025, penyidik KLH melengkapi petunjuk dari jaksa (P-19). Hingga akhirnya, pada 19 Februari 2025, Kejaksaan menetapkan status tersangka secara resmi.
Baca Juga: Kapolres Serang Kota Atensikan Kasus Penipuan Perumahan Boekit Serang Damai
Selanjutnya, pada 25 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan pada 27 Februari 2025, tahap dua proses hukum berlangsung dengan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Depok.
"Dengan penyerahan ini, kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo akan segera memasuki tahap persidangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!








