Banten

Kapolres Serang Kota Atensikan Kasus Penipuan Perumahan Boekit Serang Damai

Irsyad Mohammad | 26 Februari 2025, 20:52 WIB
Kapolres Serang Kota Atensikan Kasus  Penipuan Perumahan Boekit Serang Damai

AKURAT BANTEN - Para korban dugaan penipuan perumahan Boekit Serang Damai akhirnya bertemu dengan Kapolres Serang Kota untuk menyampaikan keluhan mereka secara langsung. 

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria l berjanji akan mengatensikan kasus ini dan menindaklanjutinya.

Hal tersebut diakui, Ratu Elis Indriyanti, ia mengungkapkan laporannya akan ditindaklanjuti oleh Kapolres Serang Kota.

Ia juga mengapresiasi sikap Kapolres Serang Kota dalam menanggapi laporan yang sebelumnya telah mereka ajukan ke Propam Polda Banten.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Sebagai Menteri Investasi dan CEO Danantara, Rosan Roeslani: Tidak Masalah, Bisa Jalan Beriringan

"Alhamdulillah, laporan aduan kami yang kemarin disampaikan ke Propam Polda Banten telah direspons dengan sangat baik. Kami mengapresiasi Bapak Kapolres Serang Kota dan seluruh jajaran Reskrim Polresta Serang Kota yang telah menerima dan menindaklanjuti keluh kesah kami," ujar Ratu Elis.

Ratu Elis berharap kasus ini segera dituntaskan agar para korban mendapatkan keadilan yang layak. 

"Besar harapan kami agar kasus ini segera dituntaskan dan kami mendapatkan keadilan yg sebagai para korban," cetusnya.

Senada dengan Ratu, korban lainnya, Dudi Hikmat juga berharap agar pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk memproses terlapor.

Baca Juga: Miris! Korupsi Impor Minyak Mentah Pertamina, Pertalite di Blending Jadi Pertamax?

"Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai, cepat tertangkap orangnya. Kami berharap pihak kepolisian cepat tanggap karena kasus ini sudah lama," singkat Dudi.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan para korban setelah mendengar secara langsung dihadapannya.

"Iya, tadi saya sudah bertemu dengan korban. Kasus ini akan kita atensikan. Saya sudah mendengar langsung keluh kesah dari para korban," ujar Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, empat orang calon penghuni perumahan Boekit Serang Damai di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, melaporkan dugaan penipuan oleh oknum marketing perumahan berinisial MM ke Divpropam Polda Banten.

Baca Juga: Tepis Isu Danantara Kebal Hukum, Rosan Roeslani Persilakan KPK dan BPK untuk Mengaudit Jika Bermasalah

Menurut Ratu Elis, sebelum membuat pengaduan ke Propam, mereka telah lebih dulu melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Kasus ini bermula ketika sejumlah calon penghuni melakukan pembelian unit rumah dengan skema pembayaran tertentu. Namun, setelah uang muka dan cicilan dibayarkan, pihak pengembang tidak kunjung menyerahkan unit rumah yang dijanjikan. Selain itu, fasilitas dan legalitas rumah yang dijanjikan juga tidak terealisasi.

"Sebelum melapor ke Polresta Serang Kota, kami telah memberikan itikad baik dengan memberikan waktu satu tahun kepada MM untuk mengembalikan uang kami," ungkap Ratu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.