Kapolres Serang Kota Atensikan Kasus Penipuan Perumahan Boekit Serang Damai

AKURAT BANTEN - Para korban dugaan penipuan perumahan Boekit Serang Damai akhirnya bertemu dengan Kapolres Serang Kota untuk menyampaikan keluhan mereka secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria l berjanji akan mengatensikan kasus ini dan menindaklanjutinya.
Hal tersebut diakui, Ratu Elis Indriyanti, ia mengungkapkan laporannya akan ditindaklanjuti oleh Kapolres Serang Kota.
Ia juga mengapresiasi sikap Kapolres Serang Kota dalam menanggapi laporan yang sebelumnya telah mereka ajukan ke Propam Polda Banten.
"Alhamdulillah, laporan aduan kami yang kemarin disampaikan ke Propam Polda Banten telah direspons dengan sangat baik. Kami mengapresiasi Bapak Kapolres Serang Kota dan seluruh jajaran Reskrim Polresta Serang Kota yang telah menerima dan menindaklanjuti keluh kesah kami," ujar Ratu Elis.
Ratu Elis berharap kasus ini segera dituntaskan agar para korban mendapatkan keadilan yang layak.
"Besar harapan kami agar kasus ini segera dituntaskan dan kami mendapatkan keadilan yg sebagai para korban," cetusnya.
Senada dengan Ratu, korban lainnya, Dudi Hikmat juga berharap agar pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk memproses terlapor.
Baca Juga: Miris! Korupsi Impor Minyak Mentah Pertamina, Pertalite di Blending Jadi Pertamax?
"Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai, cepat tertangkap orangnya. Kami berharap pihak kepolisian cepat tanggap karena kasus ini sudah lama," singkat Dudi.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan para korban setelah mendengar secara langsung dihadapannya.
"Iya, tadi saya sudah bertemu dengan korban. Kasus ini akan kita atensikan. Saya sudah mendengar langsung keluh kesah dari para korban," ujar Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, empat orang calon penghuni perumahan Boekit Serang Damai di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, melaporkan dugaan penipuan oleh oknum marketing perumahan berinisial MM ke Divpropam Polda Banten.
Menurut Ratu Elis, sebelum membuat pengaduan ke Propam, mereka telah lebih dulu melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
Kasus ini bermula ketika sejumlah calon penghuni melakukan pembelian unit rumah dengan skema pembayaran tertentu. Namun, setelah uang muka dan cicilan dibayarkan, pihak pengembang tidak kunjung menyerahkan unit rumah yang dijanjikan. Selain itu, fasilitas dan legalitas rumah yang dijanjikan juga tidak terealisasi.
"Sebelum melapor ke Polresta Serang Kota, kami telah memberikan itikad baik dengan memberikan waktu satu tahun kepada MM untuk mengembalikan uang kami," ungkap Ratu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 3Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!




