Banten

Korban Penipuan Oknum Marketing Lapor Propam Polda Banten Gegara Penanganan Kasus Lamban, Begini Penjelasan Polresta Serang Kota

Irsyad Mohammad | 22 Februari 2025, 16:39 WIB
Korban Penipuan Oknum Marketing Lapor Propam Polda Banten Gegara Penanganan Kasus Lamban, Begini Penjelasan Polresta Serang Kota

AKURAT BANTEN - Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam proyek perumahan Boekit Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Kompol Salahuddin menegaskan bahwa berdasarkan informasi dari Kanit Reskrim, hingga saat ini pelapor belum menyerahkan rekening koran atau bukti transfer uang kepada pihak kepolisian. 

Oleh karena itu, ia akan memberikan undangan kepada pelapor untuk segera membawa bukti tersebut dan menyerahkannya kepada penyidik pada hari Senin mendatang guna memperlancar penyelidikan.

"Kami meminta kepada pelapor agar segera melengkapi bukti berupa rekening koran atau bukti transfer yang menunjukkan transaksi kepada terlapor," ujar Kompol Salahuddin. Sabtu (22/02/25)

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, PT Ella Pratama Perkasa Kapok Terima Proyek Pemda

Terkait dengan kondisi penyidik yang disebut mengalami kendala kesehatan, Kompol Salahuddin menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu lantaran belum menjabat di Polresta Serang Kota. 

"Belum tau, coba tanya dulu, mungkin belum saya menjabat," tandasnya.

Sementara itu, Ratu Elis menyebut bahwa berkas laporan tersebut sudah dilengkapi degan rekening koran.

"Itu ada rekening koran, korbannya kan banyak ini," tandasnya. Sabtu (23/02/25)

Baca Juga: Menelusuri Kejanggalan Proyek Pengelolaan Sampah Pemkot Tangsel Senilai Rp75 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah korban calon penghuni perumahan Boekit Serang Damai di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, mengadukan laporan mereka ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten setelah sebelumnya laporan yang telah diajukan ke Polresta Serang Kota selama satu tahun tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas. 

Para korban berharap agar Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/I/|SPKT IIl.DITRESKRIMUMJ2024/POLDA BANTEN tanggal 7 Maret 2024 mereka yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh seorang oknum marketing berinisial MM segera ditindaklanjuti demi mendapatkan keadilan dan mencegah adanya korban lainnya.

Kasus tersebut dilimpahkan dari Polda Banten ke Polresta Serang Kota dengan Surat Pelimpahan Laporan Polisi Nomor : B/981/ll/2024/Ditreskrimum langgal 22 Maret 2024 tentang Pelimpahan Laporan Polisi. 

Kasus ini bermula ketika para korban berencana membeli rumah melalui seorang marketing perumahan. 

Baca Juga: Korban Penipuan Pembelian Rumah di Serang Adukan Kasus ke Propam Polda Banten

Mereka telah menyerahkan uang dengan nominal bervariasi yang jika ditotal mencapai Rp232.000.000 untuk empat korban yang melaporkan kasus ini secara bersama-sama. 

Namun, setelah pembayaran dilakukan, rumah yang dijanjikan tidak pernah ada, bahkan kunci rumah pun tidak diberikan kepada mereka.

"Kami sudah menunggu dengan itikad baik selama satu tahun, tetapi tidak ada kejelasan dari pihak yang bersangkutan," katanya.

Kata Ratu, karena tidak adanya itikad baik tersebut dari pihak oknum marketing, mereka akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Banten pada 7 Maret 2024. 

Baca Juga: Retret Kepala Daerah Bakal Digelar Sepekan di Akmil Magelang, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya!

"Akhirnya, kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.