Masyarakat Keluhkan Kebijakan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan, Sebabkan Antrean Panjang

AKURAT BANTEN - Sejak diberlakukannya aturan baru pada 1 Februari 2025 yang mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi, banyak terjadi antrean panjang.
Dalam beberapa video viral memperlihatkan banyak masyarakat harus mengantre panjang saat cuaca panas bahkan hujan.
Masyarakat pembeli gas elpiji 3 kg ini mengeluhkan antrean panjang dan prosedur yang lebih rumit di pangkalan resmi.
Baca Juga: Menteri ESDM Bantah Gas Elpiji 3 Kg Alami Kelangkaan, Stok Masih Aman hingga Ramadhan
Mereka harus datang dengan membawa fotocopy KTP di setiap pembelian gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Kebijakan baru ini sebenarnya bertujuan untuk menertibkan distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi agar tepat sasaran.
Pasalnya banyak ditemukan penyalahgunaan subsidi maupun harga gas elpiji 3 kg yang dinaikkan dengan harga yang tidak sewajarnya.
Baca Juga: Harga Gas Elpiji 3 Kg Dipastikan Tetap Stabil Sesuai HET, Cek Pangkalan Resmi Pertamina Terdekat
Seharusnya penggunan gas elpiji 3 kg bersubsidi ini hanya digunakan untuk rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro.
Namun tak sedikit ditemukan kasus bahwa gas elpiji 3 kg digunakan oleh para pihak yang tidak berhak termasuk usaha besar dan industri.
Dengan adanya kebijakan baru ini pemerintah mengharapkan agar bisa lebih mengawasi pendistribusian gas elpiji 3 kg tepat sasaran.
Baca Juga: Diduga Akibat Kelelahan, Lansia di Tangerang Selatan Meninggal Dunia Usai Antre Gas 3 Kg
Maskipun demikian, langkah positif ini mengalami berbagai kendala terutama pada masyarakat.
Beberapa pihak mengusulkan solusi seperti penambahan pangkalan resmi, distribusi yang lebih efisien, dan penerapan sistem digital secara bertahap.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 9Barcelona Sudah Menggila di Liga Champions, tapi Lamine Yamal Bilang Trofi Tetap Bergantung pada Keberuntungan
- 10David Beckham Tak Masuk 4 Pemain Kelas Dunia Versi Sir Alex Ferguson, Responsnya Justru Bikin Terdiam









