Banten

Masyarakat Keluhkan Kebijakan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan, Sebabkan Antrean Panjang

Aldi Gultom | 4 Februari 2025, 08:10 WIB
 Masyarakat Keluhkan Kebijakan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan, Sebabkan Antrean Panjang

AKURAT BANTEN - Sejak diberlakukannya aturan baru pada 1 Februari 2025 yang mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi, banyak terjadi antrean panjang. 

Dalam beberapa video viral memperlihatkan banyak masyarakat harus mengantre panjang saat cuaca panas bahkan hujan. 

Masyarakat pembeli gas elpiji 3 kg ini mengeluhkan antrean panjang dan prosedur yang lebih rumit di pangkalan resmi. 

Baca Juga: Menteri ESDM Bantah Gas Elpiji 3 Kg Alami Kelangkaan, Stok Masih Aman hingga Ramadhan

Mereka harus datang dengan membawa fotocopy KTP di setiap pembelian gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi. 

Kebijakan baru ini sebenarnya bertujuan untuk menertibkan distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi agar tepat sasaran.

Pasalnya banyak ditemukan penyalahgunaan subsidi maupun harga gas elpiji 3 kg yang dinaikkan dengan harga yang tidak sewajarnya. 

Baca Juga: Harga Gas Elpiji 3 Kg Dipastikan Tetap Stabil Sesuai HET, Cek Pangkalan Resmi Pertamina Terdekat

Seharusnya penggunan gas elpiji 3 kg bersubsidi ini hanya digunakan untuk rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. 

Namun tak sedikit ditemukan kasus bahwa gas elpiji 3 kg digunakan oleh para pihak yang tidak berhak termasuk usaha besar dan industri. 

Dengan adanya kebijakan baru ini pemerintah mengharapkan agar bisa lebih mengawasi pendistribusian gas elpiji 3 kg tepat sasaran. 

Baca Juga: Diduga Akibat Kelelahan, Lansia di Tangerang Selatan Meninggal Dunia Usai Antre Gas 3 Kg

Maskipun demikian, langkah positif ini mengalami berbagai kendala terutama pada masyarakat. 

Beberapa pihak mengusulkan solusi seperti penambahan pangkalan resmi, distribusi yang lebih efisien, dan penerapan sistem digital secara bertahap.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.