Perdagangan Orang Marak Melintas Di Bandara Soetta, 3 Orang Diringkus Polisi

AKURAT BANTEN - Polisi menciduk tiga orang spesialis tindak pidana perdagangan orang (TPPO) keluar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), dengan modus menyalurkan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural dan iming-iming gaji yang besar.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan kasus ini terungkap saat kecurigaan petugas terhadap satu wanita. Kemudian, wanita tersebut diamankan di Terminal 2F dan didalami.
"Wanita tersebut ternyata seorang pekerja migran non-prosedural dan dilakukan pemeriksaan mendalam. Lalu dihasilkan keterangan bila akan ada lagi pemberangkatan selanjutnya yang juga secara ilegal," ujar Reza, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Bapenda Lanjutkan Relaksasi dengan Memberikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak
Selanjutnya, pada gelombang kedua itu pun kembali berhasil dicegah keberangkatannya menuju Qatar melalui Singapura. Para pekerja migran ilegal itu menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 Jakarta– Singapura melalui Terminal 2F Bandara Soetta.
"Lalu kami berkoordinasi dengan BP2MI untuk membongkar sindikat dari penyaluran pekerja migran ilegal keluar negeri ini. Kemudian kami menangkap tiga orang komplotan yang diduga TPPO dengan modus pekerja migran ilegal," ucapnya.
Terkait kasus tersebut, Reza mengungkapkan, tiga orang komplotan itu langsung ditetapkan sebagai tersangka, mereka yakni, KA, AD dan AT. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda dalam memfasilitasi para pekerja migran secara ilegal keluar negeri.
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Gelar Operasi Pasar GPM, Pastikan Harga Terjangkau Bagi Masyarakat
"Secara keseluruhan kami mencegah keberangkatan 28 pekerja migran non-prosedural ke luar negeri. Sementara, yang ditersangkakan sebanyak tiga orang karena diduga terlibat TPPO," ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









