Bapenda Lanjutkan Relaksasi dengan Memberikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak

AKURAT BANTEN,TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar penghapusan sanksi, memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan memberikan penghapusan sanksi administratif, bagi sektor Pajak.
Adapun penghapusan sanksi tersebut, seperti, Air/Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir serta Makanan dan Minuman.
Slamet Budhi M Kepala Bapenda mengungkapkan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu "Hello September" serta "Oktober Sakti" yang sudah diterapkan.
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Gelar Operasi Pasar GPM, Pastikan Harga Terjangkau Bagi Masyarakat
Relaksasi tersebut dilaksanakan, merupakan bentuk hadirnya Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah.
"Program penghapusan tersebut, berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem," jelas Slamet Budhi, Selasa (05/11/2024).
Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.
Baca Juga: Bawa Lutung dan Burung dari Jatinegara, WNA India Ditangkap di Bandara Soetta
“Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan PAD yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik









