Banten

Tingkatkan Kualitas Data, Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Standar Data Statistik Sektoral

Berlian Rahmah Dewanto | 24 Juni 2024, 22:07 WIB
Tingkatkan Kualitas Data, Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Standar Data Statistik Sektoral

 

AKURAT BANTEN,TANGERANG - Dalam rangka meningkatkan kualitas data, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Standar Data Statistik Sektoral di Lorin Hotel.Sentul. Rabu sampai dengan Jumat kemarin (19- 21/6/2024).

Soma Atmaja Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang mengungkapkan, kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas para pejabat pengelola data dan operator pengolah data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Pj. Gubernur Banten Al Muktabar: Pemprov Banten Siapkan Langkah Antisipasi Jika Terkendala Dalam Proses PPDB 2024

"Standar data ini bertujuan untuk memudahkan penggunaan data dan meningkatkan akurasi, konsistensi data, memperjelas makna yang ambigu serta meminimalisir data yang serupa oleh banyak instansi Pusat dan/atau instansi Daerah. Sehingga, nantinya dapat menghasilkan data yang berkualitas," ujar Soma dalam sambutannya.

Ungkap Soma menuturkan, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Satu Data Indonesia dengan menghasilkan produsen data yang memenuhi standar data, memiliki metadata juga memenuhi kaidah interoperabilitas data.

Baca Juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Bertindak, Menkopolhukam Sebut Lakukan 3 Langkah Ini!

"Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis Standar Data ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai standar data bagi perangkat daerah. Sehingga, dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Tangerang," terangnya.

Daripada itu, dalam kegiatan tersebut, dilakukan kegiatan penandatanganan berita acara Hasil Pemetaan Perencanaan Data Statistik Sektoral untuk kepentingan e-walidata SIPD Kementerian Dalam Negeri. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.