Bikin Resah! Tawuran Antar Geng di Ciledug Gunakan Celurit Hingga Botol Miras Melayang

AKURAT BANTEN - Masyarakat kembali dibuat resah dengan aksi tawuran antar geng menggunakan senjata tajam (sajam) yang kembali terjadi di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/4/224) dini hari.
Aksi tawuran itu berawal pecah di ruas jalan protokol Hos Cokroaminoto sekira pukul 04.30 WIB hingga akhirnya masuk ke dalam Jalan Winong, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug.
“Rame suara petasan pas sebelum Subuh. Ada yang bawa celurit sampe lempar-lemparan batu sama botol minuman keras (miras) juga,” ujar seorang warga sekitar, Fian (35) kepada Akurat Banten, Jumat (19/4/2024).
Menurut Fian, aksi tawuran di wilayah Ciledug sudah sering kali terjadi. Hal itu sangat membuat resah masyarakat. Ia pun berharap pihak kepolisian agar lebih serius membuat wilayah menjadi kondusif.
“Warga sering yang bubarkan tawuran. Sangat membuat resah. Harusnya dari Polsek Ciledug lebih rutin untuk patroli wilayah. Karena sering memakan korban juga,” katanya.
- Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Lewat HP, Lihat Berapa Besar Dana yang Cair!
- Baca Juga: 21 April 2024: Ada Peringatan Hari Kartini Hingga Festival Mahavir Jayanti di India!
- Baca Juga: Kenapa Lidah Berwarna Hitam? Ini Penyebab dan Cara Menghilangkannya
Dari aksi tawuran yang viral di media sosial itu, seperti pada akun Instagram @tangerangkabarku yang menampilkan video aksi bentrokan itu dengan keterangan dua akun yang diduga terlibat tawuran yaitu @oveansteetboys_ dan @team.asr2017, yang sebelumnya sempat mengunggah aksi tawuran mereka pada IG story.
Dalam video terlihat ledakan petasan berkali-kali serta puluhan remaja saling serang menggunakan batu dan botol, serta menenteng berbagai jenis senjata seperti stik baseball dan celurit berukuran panjang.
Hingga kini, pihak Polsek Ciledug belum dapat dimintai keterangan perihal aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayah hukumnya tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





