Banten

Waspada Terhadap Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)

Syahganda Nainggolan | 5 Maret 2024, 12:14 WIB
Waspada Terhadap Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)

 

AKURAT BANTEN - Di Musim Penghujan ini berbagai penyakit akan muncul menyerang kita sehingga dituntut untuk selalu menjaga kondisi fisik dan kebersihan lingkungan kita, salah satunya adalah penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Apabila masyarakat terpapar virus dengue, maka akan menyebabkan penurunan kesehatan ditandai adanya demam selama 2 sampai 7 hari yang disertai dengan penurunan trombosit, adanya hemokonsentrasi yang ditandai kebocoran plasma, disertai gejala-gejala seperti nyeri kepala, nyeri otot dan tulang, ruam kulit atau nyeri belakang bola pada mata.

Intensitas curah hujan yang tinggi akan mengakibatkan bertambahnya genangan air sebagai tempat perindukan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus yang merupakan faktor utama penular DBD. Virus dengue ini masuk pada tubuh manusia melalui gigitan nyamuk.

Umumnya, penyakit DBD sering terjadi pada anaka usia dibawah 15 tahun. Namun kasus DBD yang menjangkit orang dewasa juga ada dan belakangan meningkat.

Baca Juga: Maaf! Ada 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS, Ini Daftarnya!

Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit DBD di Indonesia pertama dilaporkan pada tahun 1968 di Jakarta dan Surabaya dengan jumlah kasus 58 dan 24 kematian. Dalam kurun waktu 50 tahun, angka kematian DBD telah berhasil diturunkan menjadi di bawah 1%.

Dalam 10 tahun terakhir dalam rentang waktu tahun 2008–2017, incidence rate (IR) DBD berada pada kisaran 26,1 per 100.000 penduduk hingga 78,8 per 100.000 penduduk.

Pada tahun 2018 jumlah kasus DBD di Indonesia sebanyak 65.602 dengan CFR 0,71%, artinya terdapat 467 kasus kematian per tahun atau 1,3 kematian per hari.

Sampai saat ini belum ada obat atau vaksin yang spesifik agar terhindar dari DBD. Meski belum ada obatnya, umumnya kasus-kasus penyakit ini dapat diselamatkan dengan berobat dini, dan mendapat tata laksana yang adekuat.

Agar pasien DBD segera sembuh, maka penurunan angka kematian DBD memerlukan proses yang terorganisir dengan baik sejak awal diagnosis sampai tahap rujukan.

Baca Juga: Resmi Launching Klub Liga 3 Rosiade FC Dengan Home Base di Kota Padang, Andre Rosiade Datangkan Ketum PSSI Erick Thohir

Hal ini dapat dicapai dengan cara meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membawa pasien DBD ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi tenaga dan alat kesehatan, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Seseorang yang berobat di tempat pelayanan kesehatan dan menderita DBD maka pemeriksaan pertama yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah melihat adanya tanda-tanda kedaruratan.

Bila ada tanda kedaruratan berupa syok, kejang, kesadaran menurun, perdarahan, muntah dan atau asupan oral inadekuat, hematuria, hematokrit cenderung meningkat, nyeri perut hebat, letargi dan atau gelisah, lemas atau pusing berputar, akral pucat, dingin dan basah, oliguria (urin yang keluar kurang / tidak ada selama 4-6 jam), memiliki komorbid, dan tinggal sendiri atau jauh dari fasilitas kesehatan penderita harus dirawat inap.

Jika tidak ada tanda kedaruratan dan lama demam ≥ 3 hari maka perlu dilakukan pemeriksaan hemoglobin (Hb), hematokrit (Ht), leukosit, dan trombosit.

Apabila trombosit pasien ≤100.000 maka penderita dianjurkan rawat inap. Tetapi apabila nilai trombosit >100.000 maka penderita dapat berobat jalan serta dibekali edukasi mengenai tanda-tanda kedaruratan.

Baca Juga: Terkait Banjir Di Jakarta, Plt. Kadis SDA Menegaskan Tidak Ada Sumur Resapan Yang Ditutup

Penderita DBD juga dianjurkan pemeriksaan Hb, Ht, leukosit, trombosit dan kontrol setiap 24 jam ke sarana pelayanan kesehatan.

Bila kemudian dalam perjalanan penyakitnya terdapat tanda-tanda kedaruratan dan atau trombosit ≤100.000 maka penderita dianjurkan untuk dilakukan rawat inap.

Selanjutnya, apabila penderita yang tetap tidak memiliki tanda kedaruratan dan nilai trombosit >100.000 maka tetap dianjurkan untuk berobat jalan.

Prosedur tersebut dilakukan setiap harinya sampai penderita bebas demam atau harus dirawat inap. Bila penderita mengeluh demam <3 hari dan tidak terdapat tanda-tanda kedaruratan maka penderita dapat berobat jalan.

Penderita DBD yang dianjurkan berobat jalan adalah penderita yang mampu mentoleransi volume cairan oral yang memadai dan buang air kecil setidaknya sekali setiap 6 jam, dan tidak adanya tanda-tanda peringatan terutama saat demam reda.

Setiap hari juga dilakukan pemeriksaan tanda-tanda kedaruratan dan pemeriksaan Hb, Ht, Leukosit, Trombosit.

Baca Juga: Update Jadwal Liga Voli Korea Minggu Ini: Red Sparks vs GS Caltex, Pink Spiders dan Hyundai Main Dua Laga?

Tidak semua yang terinfeksi virus dengue akan menunjukkan DBD berat. Ada pula yang terkena DBD tidak mengalami demam berat dan hanya demam ringan yang akan sembuh dengan sendirinya atau ada yang sama sekali tanpa gejala sakit (asimtomatik).

Sebagian lainnya yang terkena DBD hanya akan mengalami demam dengue saja yang tidak menimbulkan kebocoran plasma dan mengakibatkan kematian. Faktor utama merebaknya kasus DBD pada manusia akibat curah hujan tinggi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.