Banten

Hadir di Pelatihan Peningkatan Kapasitas, Pj Gubernur Banten Ingatkan Kades Tugas Utamanya

Ratu Tiarasari | 19 Desember 2023, 12:00 WIB
Hadir di Pelatihan Peningkatan Kapasitas, Pj Gubernur Banten Ingatkan Kades Tugas Utamanya



AKURAT BANTEN - Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan, tugas utama Kepala Desa dan aparatur desa pada dasarnya adalah melayani masyarakat.

Ia juga mengapresiasi para Kepala Desa yang telah bekerja dan mendedikasikan diri untuk membangun Banten dan tentunya untuk membangun Indonesia. Menurut Al Muktabar, jabatan yang di emban pada dasarnya itu akan dipertanggung jawabkan lebih dulu kepada Tuhan YME (Allah SWT) pada akhirnya nanti.

"Karena itu hadirkan selalu Allah SWT dalam hati kita. Dengan begitu, apa yang kita kerjakan itu akan terasa mudah dan ringan," kata Al Muktabar, pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Senin (18/12/2023).

Al Muktabar mengungkapkan, pejabat pemerintah termasuk Kepala Desa dan aparaturnya itu memiliki tugas menjalankan kemanusiaan dan sosial. Karena itu, hubungan kemanusiaan dan sosial masyarakat di lingkungan pemerintah desa masing-masing harus dikedepankan dan tetap terjaga.

"Tugas kita pada dasarnya menjalankan fungsi kemanusiaan, fungsi sosial. Karena itu hubungan sosial harus dikedepankan," ungkapnya.

Al mengajak para Kepala Desa di Banten, agar dalam melaksanakan tugasnya tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku, sehingga setiap pengambilan kebijakan akan berjalan baik dan lancar.

"Mengapa demikian, karena pada dasarnya tugas utama Kepala Desa dan aparaturnya adalah melayani masyarakat. Bila kita bekerja dengan baik, maka In Sya Allah akan baik hasilnya," pungkasnya.

Sebelumnya dilansir, ribuan Kepala Desa di Banten melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan aparaturnya di salah satu hotel di Kabupaten Serang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.